160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Peraturan Bupati Nomor 42/2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.COM –Dalam rangka  mencegah benturan kepentingan pada Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemkab Tulungagung sebagaimana telah diatur  melalui  Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan,.

Dalam penerapannya Kepala  BKPSDM melalu sekretarisnya Pongki Kurniawan menyampaikan, penerapan Perbup tersebut  memperhatikan beberapa hal yaitu :

  1. Ruang Lingkup : a.Sumber Benturan Kepentingan, b. Jenis Benturan Kepentingan, c. Prinsip Dasar penanganan Benturan Kepentingan, d. Identifikasi Benturan kepentingan , e. Monev, f. Pengendalian & Penanganan
  2. Tujuan
    1. Mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik,
    2. Pencegahan Kerugian negara,
    3. Menegakkan integritas dan
    4. Menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
    5. Sebagai acuan bagi pejabat /pegawai untuk memahami, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan

 

  1. Potensi Sumber – Jenis Benturan Kepentingan
    1. Penyalahgunaan wewenang, yaitu pejabat/pegawai membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
    2. Perangkapan jabatan, yaitu seorang pejabat/pegawai menduduki dua atau lebih jabatan public sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara professonal, independen dan akuntabel
    3. Melakukan Komersialisasi pelayanan publik
    4. Mengutamakan kepentigan pribadi/kelompok dalam melaksanakan pekerjaan
  1. Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan
    1. Mengutamakan kepentingan public
    2. Perbaikan nilai, sistem, pribadi & budaya
    3. Keterbukaan
    4. Mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan
    5. Menciptakan dan membina budaya organisasi yang menolak terjadinya Benturan kepentingan
  1. Tata cara penanganan
    1. Setiap pejabat/pegawai yang mengalami kejadian /keadaan benturan kepentingan melapor pada atasan langsung atau pimpinan perangkat daerah  dan apabila perangkat daerah terlibat  dalam terjadinya benturan kepentingan dapat melaorkan ke Inspektorat.
    2. Masyarkat yang mengetahui atau mengalami bentura kepentingan dapat melaporkan dan memberi keterangan melalui sarana pengaduan masyarakat yang ada di pemerintah daerah.
  1. Monitoring dan Evaluasi dengan mengidentifikasi Benturan Kepentingan sesuai dengan tugas, pokok, fungsi dan kewenangannya, ditetapkan oleh Pimpinan Perangkat Daerah

 

750 x 100 AD PLACEMENT

 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !