
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.COM –Dalam rangka mencegah benturan kepentingan pada Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemkab Tulungagung sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan,.
Dalam penerapannya Kepala BKPSDM melalu sekretarisnya Pongki Kurniawan menyampaikan, penerapan Perbup tersebut memperhatikan beberapa hal yaitu :