Minggu, 24 September 2023

Peraturan Bupati Nomor 42/2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.COM –Dalam rangka  mencegah benturan kepentingan pada Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemkab Tulungagung sebagaimana telah diatur  melalui  Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan,.

Dalam penerapannya Kepala  BKPSDM melalu sekretarisnya Pongki Kurniawan menyampaikan, penerapan Perbup tersebut  memperhatikan beberapa hal yaitu :

  1. Ruang Lingkup : a.Sumber Benturan Kepentingan, b. Jenis Benturan Kepentingan, c. Prinsip Dasar penanganan Benturan Kepentingan, d. Identifikasi Benturan kepentingan , e. Monev, f. Pengendalian & Penanganan
  2. Tujuan
    1. Mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik,
    2. Pencegahan Kerugian negara,
    3. Menegakkan integritas dan
    4. Menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
    5. Sebagai acuan bagi pejabat /pegawai untuk memahami, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan

 

  1. Potensi Sumber – Jenis Benturan Kepentingan
    1. Penyalahgunaan wewenang, yaitu pejabat/pegawai membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
    2. Perangkapan jabatan, yaitu seorang pejabat/pegawai menduduki dua atau lebih jabatan public sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara professonal, independen dan akuntabel
    3. Melakukan Komersialisasi pelayanan publik
    4. Mengutamakan kepentigan pribadi/kelompok dalam melaksanakan pekerjaan
  1. Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan
    1. Mengutamakan kepentingan public
    2. Perbaikan nilai, sistem, pribadi & budaya
    3. Keterbukaan
    4. Mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan
    5. Menciptakan dan membina budaya organisasi yang menolak terjadinya Benturan kepentingan
  1. Tata cara penanganan
    1. Setiap pejabat/pegawai yang mengalami kejadian /keadaan benturan kepentingan melapor pada atasan langsung atau pimpinan perangkat daerah  dan apabila perangkat daerah terlibat  dalam terjadinya benturan kepentingan dapat melaorkan ke Inspektorat.
    2. Masyarkat yang mengetahui atau mengalami bentura kepentingan dapat melaporkan dan memberi keterangan melalui sarana pengaduan masyarakat yang ada di pemerintah daerah.
  1. Monitoring dan Evaluasi dengan mengidentifikasi Benturan Kepentingan sesuai dengan tugas, pokok, fungsi dan kewenangannya, ditetapkan oleh Pimpinan Perangkat Daerah
BACA JUGA :  Bupati Tulungagung Cek Kesiapan Operasi Semeru Jelang Ramadhan

 

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Perumda Tirta Kanjuruhan Lakukan Kunjungan Lapangan di SPAM Goa Kalisat

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Tim RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum) dari Perumda Tirta Kanjuruhan, dengan dukungan dari USAID IUWASH Tangguh, telah melakukan kunjungan lapangan ke...

Atasi Kekeringan, Perumda Tirta Kanjuruhan Suplai Air Bersih di Wilayah Malang

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Perumda Tirta Kanjuruhan suplai air bersih kepada sejumlah warga yang mengalami kekeringan di Kabupaten Malang. Keterangan tertulis Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag...

Rapat Paripurna Terakhir DPRD Tulungagung dengan Bupati Maryoto Tahun 2023

TULUNGAGUNG,HARIANNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung gelar rapat paripurna tentang penyampaian rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)...

Bupati Tulungagung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Tulungagung pada (19/9/2023). Acara ini digelar di...

Porprov ke-8 di Sidoarjo Berakhir, Joni: Head to Head Sidoarjo Malang Belum Usai

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Gelaran Porprov ke-8 di Sidoarjo telah berakhir, dengan Kota Malang menempati posisi ke-3 dalam kompetisi tersebut. Ketua KONI Kota Malang, R. Joni...

Dinas Kesehatan Ajak Warga Tulungagung Perangi TBC

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung terus menggalakkan upaya pencegahan dan penanganan penyakit Tuberkulosis (TBC). Hingga September 2023, Dinkes Tulungagung mencatat, 53 persen dari...

Lantunan Dzikir Jama’I dari 1300 Jama’ah Pesantren Al Azhaar Getarkan Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com --  Pesantren Al Azhaar Tulungagung Ahad (Minggu), (17/09/2023) menyelenggarakan kegiatan rutinan Majlis Dzikir Jama'I, diikuti 1300 jama'ah baik dari masyarakat umum atau...

Pemkab Bojonegoro Gulirkan Program SANDUK

Bojonegoro, harian-news.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Bagian Kesejahteraan (Kesra) telah merealisasikan program santunan duka (Sanduk). Bahkan besaran Sanduk terus ditambah untuk membantu warga,...

Bupati Maryoto, Kukuhkan Pengurus MUI Tulungagung

Tulungagung, (harian-news.com) - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo kukuhkan pengurus Majelis  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung masa khidmat 2023-2028, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning...

Distribusi Pupuk Subsidi di Tulungagung Kondusif

Tulungagung, harian-news.com - Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tulungagung kondusif. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung Oky , Rabu...

Bupati Launching Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Resiko di Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Selasa  (12/09/2023) sekitar pukul 08.00 wib  melaunching  Jamsostek bagi pekerja rentan yang di gelar di Pendopo kongas Arum...

FKPPI 1307/Tulungagung Peringati HUT FKPPI Ke- 45 Tahun 2023

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com -- Pengurus Cabang (Forum Komunikasi Putra- Putri Purnawirawan TNI – Polri) FKPPI 1307/Tulungagung menggelar rangkaian acara Ziarah tabur bunga di Taman Makam...
spot_img

BERITA TRENDING