MALANG, HARIAN-NEWS.com – Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang melaksanakan penyesuaian tarif air minum, Kamis (19/5/2022).
Penyesuaian tarif air minum ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/379/KEP/35.07.013/2021 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan.
Dalam penyesuaian tarif ini dapat dipastikan tidak terdapat kenaikan tarif bagi pelanggan kategori masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR.
Dalam struktur tarif air minum baru tersebut, tarif dasar air yang pada tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp. 2.400,-/m³ disesuaikan menjadi Rp. 2.900,-/m³ atau naik sebesar Rp. 500,-/m³.
Kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar terdiri dari pelanggan Rumah Tangga A.2 s/d Rumah Tangga B, Instansi Pemerintah dan TNI/POLRI.
Bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif rendah, yaitu terdiri dari pelanggan Sosial Umum dan Sosial Khusus, tarif yang semula Rp. 1.950,-/m³ disesuaikan menjadi Rp. 2.450,-/m³, atau naik sebesar Rp. 500/m³. Sedangkan tarif air minum bagi pelanggan Niaga dan Industri ditetapkan tersendiri.
Dalam rangka efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan, struktur tarif air minum tersebut juga mengandung tarif progresiff, serta dilaksanakan secara bertahap dalam 3 tahun, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.
Struktur tarif Perumda Tirta Kanjuruhan tergolong “sangat terjangkau” karena untuk pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 m³, hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar (10 m³ x Rp. 2.900,-) + Rp. 12.500,- = Rp. 41.500,- atau sebesar 1,35% dari Upah Minimum Kabupaten Malang. Sedangkan sesuai dengan ketentuan, batas maksimal sebesar 4% dari UMK atau sebesar Rp. 120.000,-/bulan.
Perlu diketahui bahwa proses penetapan Struktur Tarif Air Minum tersebut telah melalui tahapan konsultasi publik yang dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Mei 2021 lalu di Kampus Universitas Merdeka Malang.
Pada penetapannya dihadiri oleh Perwakilan Pelanggan, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta Team Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka Malang.
Sementara itu dalam rangka efisiensi dan pemerataan pemakaian air, serta untuk menghindari lonjakan tagihan, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan menghimbau kepada pelanggan agar lebih bijak dan hemat dalam menggunakan air.