MALANG KOTA, HARIAN NEWS – Setelah buron selama enam bulan, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang perempuan lanjut usia di Kota Malang akhirnya berhasil diringkus jajaran Polresta Malang Kota.
Pelaku berinisial H (30), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, diamankan setelah penyidik mengembangkan penyelidikan dari sebuah telepon genggam hasil kejahatan yang sempat berpindah tangan.
Kasus tersebut bermula pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Puntodewo Gang I, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Korban berinisial LM (61), seorang ibu rumah tangga, menjadi sasaran aksi penjambretan saat berjalan kaki usai dari Klinik Ontoseno. Saat itu korban berjalan ke arah timur sambil membawa tas berwarna cokelat yang berisi dokumen penting, telepon genggam, kartu identitas, kartu kesehatan, serta sejumlah obat-obatan.
Tiba-tiba seorang pengendara sepeda motor mendekati korban dan berusaha merampas tas yang dibawanya. Korban sempat mempertahankan barang miliknya, namun pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh ke jalan.
Setelah berhasil menguasai tas korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor, meninggalkan korban dalam kondisi syok.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo didampingi Kapolsek Blimbing AKP Enggarani Laufria dan Kasi Humas Ipda Lukman menegaskan pihaknya tidak pernah menghentikan proses penyelidikan meski kasus telah berlangsung beberapa bulan.
“Setiap petunjuk yang diperoleh terus dikembangkan hingga akhirnya mengarah kepada identitas terduga pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” tegas AKP Aji saat konferensi pers, Senin (15/6/2026).
Titik terang kasus terungkap pada Senin (8/6/2026) saat tim gabungan Unit Reskrim Polsek Blimbing, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang, dan Unit Resmob Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan sejumlah kasus penjambretan di wilayah hukum Polresta Malang Kota.
Petugas kemudian memperoleh informasi terkait seseorang yang menggunakan telepon genggam yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Setelah dilakukan pengecekan, nomor IMEI perangkat tersebut identik dengan milik korban kasus penjambretan di Kelurahan Polehan.
Dari hasil interogasi, pemegang telepon genggam mengaku membeli perangkat tersebut dari seseorang berinisial H tanpa dokumen kepemilikan resmi.
Informasi itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pengembangan hingga mengarah ke kediaman pelaku di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
“Saat dilakukan pemeriksaan, H mengakui bahwa telepon genggam yang dijualnya merupakan hasil tindak penjambretan yang dilakukan di kawasan Polehan beberapa bulan sebelumnya,” ungkap AKP Aji.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.
Jurnalis: Teguh













