Hari Prastijo, Plt. Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung.
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Persoalan kesejahteraan perangkat desa kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo, menyoroti beratnya tanggung jawab perangkat desa yang hingga kini masih menerima penghasilan relatif terbatas di tengah tuntutan pelayanan publik yang terus meningkat.
Dalam wawancara eksklusif bersama HARIAN-NEWS.com, Rabu (21/5/2026), Hari mengakui bahwa nominal penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa memang belum sepenuhnya sebanding dengan beban kerja yang mereka jalankan setiap hari.
Saat ini, perangkat desa di Tulungagung menerima Siltap sebesar Rp 2,2 juta per bulan, sedangkan kepala desa memperoleh Rp 3,2 juta per bulan yang bersumber dari APBD. Nominal tersebut berlaku merata di seluruh desa di Kabupaten Tulungagung.
Meski demikian, pemerintah daerah menilai kesejahteraan perangkat desa tidak hanya dihitung dari Siltap semata. Sebab sebagian perangkat desa masih memperoleh tambahan pendapatan dari tanah bengkok yang masuk dalam skema Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Kalau dihitung total dengan hasil bengkok, penghasilannya masih di atas ASN Golongan IIA dengan masa kerja dua tahun,” ujar Hari.
Namun kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa sistem penghasilan perangkat desa masih bertumpu pada aset desa yang dimiliki masing-masing wilayah. Akibatnya, tingkat kesejahteraan antarperangkat desa tidak sepenuhnya merata.
Desa yang memiliki tanah bengkok produktif tentu mampu memberikan tambahan pendapatan lebih besar.
Sebaliknya, desa dengan aset terbatas membuat perangkatnya hanya mengandalkan Siltap yang nominalnya relatif kecil, sementara tanggung jawab pelayanan masyarakat semakin kompleks.
Saat ini perangkat desa tidak hanya mengurus administrasi kependudukan dan surat-menyurat, tetapi juga menjadi ujung tombak pendataan bantuan sosial, pengawasan program pemerintah, pengelolaan anggaran desa, hingga penyelesaian persoalan sosial masyarakat.
Ironisnya, di tengah besarnya beban kerja tersebut, persoalan keterlambatan pencairan Siltap masih kerap terjadi.
Bahkan beberapa waktu lalu keterlambatan itu sempat dikeluhkan perangkat desa karena terjadi menjelang Hari Raya, saat kebutuhan ekonomi keluarga meningkat tajam.
Hari tidak menampik adanya hambatan tersebut. Berdasarkan evaluasi DPMD, persoalan utama masih berada pada proses administrasi di tingkat kabupaten yang belum berjalan optimal.
“Hambatan administrasi memang menjadi salah satu penyebab keterlambatan pencairan,” katanya.
Menurutnya, persoalan kesejahteraan perangkat desa tidak hanya menyangkut nominal pendapatan, tetapi juga kepastian dan ketepatan waktu pencairan hak mereka.
Dalam konteks pelayanan publik, perangkat desa merupakan garda terdepan pemerintahan yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, keterlambatan hak perangkat desa dinilai dapat berdampak terhadap stabilitas pelayanan di tingkat bawah.
Di sisi lain, DPMD Tulungagung juga tengah fokus melakukan penyelamatan aset desa yang selama ini masih dikuasai pihak luar. Hari menyebut proses pengembalian aset menunjukkan perkembangan positif melalui monitoring dan evaluasi berjenjang hingga tingkat kecamatan.
“Monitoring terus dilakukan agar aset desa bisa kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Upaya pengembalian aset desa dinilai penting untuk memperkuat Pendapatan Asli Desa sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi desa di masa mendatang.
Pada akhirnya, perhatian terhadap nasib perangkat desa dinilai tidak cukup hanya melalui besaran Siltap, tetapi juga melalui pembenahan sistem birokrasi, kepastian hak, serta penguatan sumber pendapatan desa agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
Jurnalis : Pandhu.













