160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Kuasa Hukum Brian Erick Minta Perlindungan Hukum ke Presiden atas Kasus Kriminalisasi Aparat

JAKARTA, HARIAN-NEWS.com – Proses panjang penyelesaian kasus dugaan penipuan dan penggelapan Bos PT Gugus Rimbata (GR) Pudji Santoso yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Donny Yahya PT Budi Kencana Megah Jaya (BKMJ) pada Desember 2020 lalu.

Brian Erick, Kuasa Hukum Pudji Santoso menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum atas upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (23/1/2023).

Dalam surat permohonan tersebut disebutkan beberapa poin terkait kasus kriminalisasi yang akhirnya tak berakhir dan terus dilakukan upaya hukum.

Usai mengantarkan Surat Permohonan ke Istana Negara dini hari Erick menjelaskan, masalah bermula saat kliennya, Pudji Santoso dilaporkan dengan No: LP/7182/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 2 Desember 2020 terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi pada 28 Juli 2011 di Plaza Pondok Gede Kota Bekasi.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Laporan itu tidak benar. Saat itu pelapor meminta bertemu terlapor karena meminta keringanan atas tagihan prestasi pekerjaan terlapor sebagai kontraktor, yang mana pembuat surat pernyataan pada tanggal itu adalah pihak pelapor. Bagaimana bisa klien kami melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh pelapor,” ujar Erick saat melihat persoalan ini.

Erick melanjutkan, dalam Putusan Perkara No. 211/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst telah terjadi Perdamaian antara Pelapor dengan Terlapor. Pada halaman 11, yang mengajukan Proposal Rencana Perdamaian adalah dari Pihak PT. BUDI Kencana Megah Jaya.

“Kewajiban kontraktor setelah serah terima pertama, masa pemeliharaan, dan serah terima kedua telah selesai. Sehingga dibenarkan  untuk melakukan penagihan atas prestasinya. Namun, penagihan tersebut selama bertahun tahun tidak dihiraukan, justru malah dilaporkan ke polisi atas tagihan terhadap prestasi yang telah diselesaikannya,” kata Erick.

Terlebih dalam Putusan Homologasi dalam Perkara No: 211/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah Berkekuatan Hukum Tetap menyatakan, Pihak Pelapor memiliki hutang yang telah terverifikasi sebesar Rp.56.074.788.752,16.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Bagaimana mungkin orang yang memiliki piutang kepada orang yang berhutang dikatakan melakukan penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan laporan polisi tersebut oleh Kejaksaan Negeri Bekasi Kota,” tutur Erick.

Lanjut Erick, poin terakhir adalah rencana perdamaian tersebut disetujui berdasarkan Hasil Rapat Pemungutan Suara Perdamaian terhadap Rencana Perdamaian yang ditawarkan oleh Debitor kepada Para Kreditor pada Hari Senin tertanggal 15 Februari 2021, yang mana setelah terjadi Perdamaian antara Para Pihak terdapat upaya untuk mengkriminalisasi terhadap terlapor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Sp.Sidik/497/II/2021/Ditreskrimum, tanggal 17 Februari 2021.

“Dalam agenda akhir-akhir ini juga pun, Kantor Hukum RRAA Law Firman dan Patners juga menyurat ke sejumlah lembaga peradilan agar mengetahui kasus yang sangat kriminalisasi  terhadap anak bangsa lain, sehingga hal ini benar-benar merugikan,” tutup Erick.

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !