160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja Kering

MALANG, HARIAN-NEWS.com – Kejari Kabupaten Malang memusnahkan ratusan gram sabu dan ganja kering. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar dan diblender.

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum sudah berkekuatan hukum tetap ini meliputi 187 gram sabu, 9 poket ganja, ganja kering sebanyak 995,31 gram, 130 poket sabu-sabu, pil koplo sebanyak 190.858 butir, 31 jenis obat-obatan terlarang.

Serta, sejumlah barang bukti hasil kejahatan pidana umum mulai senjata tajam, gergaji, kunci T, telepon genggam hingga timbangan elektronik.

Kajari Kabupaten Malang Dyah Yuli Astuti menuturkan, seluruh barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Khusus ribuan pil dobel L, dihancurkan menggunakan mesin blender.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Barang bukti ini kita dapat dari 289 perkara pidana umum yang sudah inkrah sejak bulan Januari sampai Juli 2022,” kata Dyah Yuli kepada wartawan di sela proses pemusnahan di kantor Kejari Kabupaten Malang, Selasa (12/7/2022).

Menurut Dyah, pemusnahan barang bukti adalah kewenangan UU baik itu perkara pidana umum (Pidum) ataupun pidana khusus (Pidsus)

“Jaksa dalam hal ini diberi kewenangan UU baik itu Pidum dan Pidsus, dimana pemusnahan adalah rangkaian akhir dari proses penanganan perkara,” tegasnya.

Dyah menambahkan pihaknya juga mengingatkan sekaligus menghimbau agar masyarakat menghindari perkara pidana. “Semoga ini jadi pelajaran masyarakat, bahwa perbuatan pidana, tidak bisa ditolerir dan pasti akan kita lakukan penuntutan,” imbuhnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Bupati Malang Sanusi hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut. Ia berharap, ke depan semoga kasus pidana bisa makin berkurang, sehingga perkara pidana yang ada di Kabupaten Malang makin menurun.

“Semoga kesadaran masyarakat akan hukum lebih baik lagi. Contohnya di negara- negara maju, di mana taat aturan itu warga negaranya bangga. Karena melanggar aturan itu keuntungan sesaat dan banyak mudaratnya,” kata Sanusi.

Sanusi menambahkan, ke depan pihaknya berharap Kejaksaan Kabupaten Malang terus menggiatkan sosialisasi akan pentingnya taat hukum.

“Taat aturan hukum itu bisa dimulai dari atas, sehingga yang bawah bisa mengikuti. Minimal dari sekarang kita memberi contoh dan taat aturan hukum,” pungkas Sanusi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !