160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Blitar

BLITAR, HARIAN-NEWS.com – Sebanyak 2 juta lebih batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar Bea Cukai Blitar, Kamis (23/6/2022).

Jutaan batang rokok itu merupakan hasil tindakan dan penyitaan barang milik negara. Sedangkan, jumlah kerugian negara terhadap jutaan batang rokok ilegal itu mencapai Rp 1 miliar.

Jutaan batang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan guna mencegah peredaran rokok ilegal. Rokok – rokok ilegal itu didapatkan dari wilayah hukum Blitar, Tulungagung dan Trenggalek.

Pemusnahan dilakukan di lapangan tembak Yonif 511/Badak Hitam Blitar. Hadir dalam pemusnahan itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II Oentarto Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar Akhiyat Mujayin, Sekda Kota Blitar, Priyo Suharto dan sejumlah forkopimda lainnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Ini merupakan program bagi seluruh kantor bea cukai untuk dapat melakukan pemusnahan pada rokok ilegal yang masih marak beredae,” ujar Kakanwil DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo, Kamis (23/6/2022).

Oentarto mengaku adanya rokok ilegal karena masih adanya permintaan dari masyarakat. Hal ini menjadi perhatian bagi bea cukai untuk lebih dapat menstop peredaran rokok ilegal.

Masyarakat yang merupakan perkokok diharap bisa membeli rokok yang dilengkapi pita cukai alias legal.

“Jangan sampai ada lagi demand dan supply terhadap rokok ilegal. Bagi yang merokok pilihlah yang legal dengan pita cukai,” imbuhnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Total ada 2.157.612 batang rokok ilegal yang dimusnahkan. Jutaan rokok ilegal itu memiliki nilai barang sekitar Rp 1.603.041.140. Sedangkan untuk potensi kerugian negara mencapai Rp 1.048.309.380.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Akhiyat Mujayin mengatakan, pemusnahan rokok ilegal sesuai dengan Pasal 54 UU No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai.

“Berdasarkan data kami dari rokok yang kami musnahkan ini berpotensi merugikan negara. Adapun potensi kerugian negara yang disebabkan dari rokok ilegal ini mencapai sekitar Rp 1 Miliar,” terangnya.

Lebih lanjut, Mujayin mengimbau agar dapat lebih bijak dalam membeli rokok. Utamanya dalam membeli rokok yang legal, yakni dengan pita cukai.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami bersama dengan personel terkait terus berupaya untuk menggempur rokok ilegal. Tujuannya agar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !