TULUNGAGUNG , HARIAN- NEWS.com – Rapat Paripurna DPRD Tulungagung yang berlangsung di Graha Wicaksana, gedung DPRD setempat, pada Jumat (26/4/2024), berhasil menetapkan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2017 terkait Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Marsono, ini dihadiri oleh Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Wakil Ketua DPRD, anggota Dewan, serta pejabat daerah lainnya.
Sebelum persetujuan bersama, laporan Reses DPRD dan laporan Pansus III disampaikan, diikuti oleh penyampaian pendapat akhir dari semua fraksi, yang diwakili oleh Fraksi Golkar, Asrori, pembaca pendapat akhir fraksi, menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap penanganan limbah Pasar Ikan Bandung dan pemulihan Pasar Campurdarat pasca-kebakaran.
Fraksi Golongan Karya mengajukan beberapa catatan dan saran, termasuk dorongan untuk mempermudah izin usaha di bidang industri dan perdagangan, guna meningkatkan ekonomi lokal.
“Kami berharap pemikiran dan harapan yang disampaikan dapat membantu dalam pembuatan kebijakan yang akan memajukan Tulungagung,” ujar Asrori.
Acara berlanjut dengan penandatanganan berita acara penetapan Ranperda dan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tulungagung TA 2023.
Pj. Bupati Heru Suseno menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti catatan yang diberikan.
Dengan penetapan Ranperda ini, diharapkan terjadi peningkatan dalam perekonomian masyarakat Kabupaten Tulungagung dan peraturan yang lebih mendukung bagi pelaku usaha di daerah.