MALANG, HARIAN-NEWS.com. – Bupati LSM LIRA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Malang ,Sri Agus Mahendra, yang juga menjabat sebagai ketua Asosiasi wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Malang Raya, sangat mendukung dan mengapresiasi Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Jawa Timur yang melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam perayaan ulang tahunnya ke Polda Jatim, Kamis 03/06/ 2001 dengan bukti tanda terima B/1638/v 1/2021/sipil.
Menurut ,Mahendra , saat di hubungi melalui via seluler, Gerakan yang dilakukan oleh DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur itu sangat tepat dan benar.
“ Itu semua sudah menjadi kewajiban LSM Lira sebagai kontrol sosial , LSM Independent yang pro -Pemerintah tapi juga mengkritisi pemerintah, ya itu lah tugas kami,” tutur Mahendra,
Diteruskannya, kami, khususnya Jajaran DPD LSM LIRA Kabupaten Malang, juga mewakili suara masyarakat Kabupaten Malang, terkait dugaan pelanggaran Prokes yang dilakukan Gubernur Jawa Timur.
“ Berharap proses hukum ini segera berjalan dan proses penegakan hukum yang adil tidak tebang pilih,” ungkap Mahendra yang juga ikut menghadiri, audensi LSM LIRA Jatim di DPRD Provinsi pada, Senin 27/05/2021, terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Masih katanya, apalagi, ada bukti baru yang sudah dikantongi DPW LSM LIRA JATIM, dari laporan masyarakat bahwasanya kegiatan Ultah yang dilakukan Gubernur Jatim hingga menimbulkan kerumunan yang di duga sudah terencana dengan matang. (tim)