MADURA, HARIAN-NEWS.com – Bupati Bangkalan RA Latif melantik Abd Rijal sebagai Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Lang Panggang Kecamatan Modung, Selasa (1/3/2022).
Pada kesempatan itupun Bupati menekankan beberapa hal agar Kepala Desa menguasai tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Desa, seperti pembuatan Peraturan Desa, pembuatan Peraturan Kepala Desa, APBDes, serta memahami administrasi Pemerintahan Desa.
Selain itu RA Latif meminta, agar Kepala Desa memahami berbagai potensi desa yang dapat dikembangkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Pengembangan Desa Wisata juga penting. Aparatur Desa, baik Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa lain, serta BPD harus memahami kondisi wilayah masing-masing,” imbuh RA Latif.
RA Latif juga menambahkan, desa harus punya data yang jelas dan valid. Mulai dari jumlah warga miskin, potensi desa dan data lainnya.
“Kepada saudara Camat bersama Muspika diharapkan memberikan arahan, bimbingan dan pengawasan kepada Kepala Desa terpilih dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,” tegas RA Latif. /iroel