160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Berkaca pada Pembelian Seragam SMA Negeri di Tulungagung

Berkaca pada Pembelian Seragam SMA

EDITORIAL

Berkaca pada Pembelian Seragam SMA Negeri di Tulungagung

Polemik pembelian seragam baru untuk siswa baru usai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024, baik sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Provinsi maupun di bawah Kementerian Agama,  masih terjadi di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Orangtua siswa baru pasti menyadari mereka harus menyediakan dana untuk semua kebutuhan sekolah anaknya, utamanya seragam sekolah, yang memasuki jenjang SMP maupun SMA/SMK.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sementara dari pemangku kebijakan PPDB kurang memperhatian bahkan cenderung apatis atas prosesnya,  kecenderungan masalah kebutuhan sekolah siswa.

Seakan ada pembiaran pada sekolah-sekolah untuk menentukan kebijakan mengenai pola pengadaan seragam sekolah siswa baru,  iuran sekolah, kebutuhan siswa hingga kegiatan siswa yang membutuhkan pembiayaan.

Kondisi inilah yang dimanfaatkan sekolah “menekan” orang tua siswa untuk mengeluarkan uang, dengan berbagai alasan kebutuhan siswa. Dengan berbagai bahasa dan istilah, seperti; sumbangan, shodaqoh hingga iuran.

Tentu orang tua siswa tidak bisa berbuat banyak selain mengikuti kemauan sekolah untuk memenuhinya. Walau dengan penuh keterpaksaan memenuhinya,  orang tua siswa baru akan berusaha memenuhinya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Karena jika tidak mengikuti ketentuan sekolah takut anaknya mengalami tekanan batin, ataupun jika baju seragamnya tidak sama dengan teman sesama siswa baru akan merasa minder.

Sedangkan pihak sekolah tidak mau tahu kondisi orang tua siswa yang secara ekonomi mereka mampu atau tidak. Tentuanya dengan berbagai alasan tidak adanya pungutan ataupun kewajiban untuk beli seragam di sekolah.

Setelah adanya gejolak terkait adanya pungutan dan mahalnya biaya-biaya untuk memenuhi kebutusahan siswa. Dan menjadi polemik dipublik, baru pihak pemangku pendidikan turun tangan seolah-olah tanpa merasa bersalah. Dan terkesan menyalahkan pihak sekolah.

Yang pada akhirnya sekolah menjadi sasaran kemarahan orang tua murid baru dan publik. Dengan alasan dianggap tidak mengikuti Standar Operasional Operasional (SOP) PPDB yang dibuat pemangku Pendidikan dalam hal ini dinas Pendidikan ataupun mengabaikan peraturan perunda-undangan tentang Pendidikan murah dan wajib belajar Sembilan tahun.

750 x 100 AD PLACEMENT

Saat ini viral di media adanya keluhan orang tua siswa baru untuk pembelian seragam SMA di Kabupaten Tulungagung, karena mahalnya harga kain seragam yang sampai Rp 2 juta, bahkan adayang lebih.

Pembelian yang dikoordinir oleh pihak sekolah itu diarahkan pembeliannya di koperasi sekolah yang harganya jauh di atas harga pasaran yang ada di kota tersebut.

Pihak sekolah bermaksud memudahkan pembelian serentak di koperasi sekolah agar warna dan tampilannya sama serta kualitas kain bagus agar awet pemakaiannya.

Namun sayangnya koperasi sekolah menjual seragam terlalu mahal diatas harga pasar, seperti ada SMA yang menjual Rp 2,5 juta, ada yang dibawahnya sekitar Rp 2,3juta itupun masih berupa kain. Sehingga orang tua siswa baru masih harus mengeluarkan biaya menjahitnya.

Sementara pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tidak mau tahu atas permasalahan tersebut dengan dalih tidak ada petunjuk tentang itu, dan tidak adanya arahan pembelian kain seragam dari provinsi.

Buntut mencuatnya permasalahan mahalnya harga kain seragam, sampai ada  Kepala Sekolah SMA Negeri I Kedungwaru Tulungagung yang langsung di non aktifkan jabatannya oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Walau menurut “pengakuan” dari pihak sekolah, bahwa kebijakan pembelian seragam berupa kain itu merupakan arahan dari atas, Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Berbeda dengan SMA, permasalahan seragam untuk siswa baru SMP di Kabupaten Tulungagung lebih bisa diterima siswa dan orang tua siswa.

Karena Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung memberikan ruang kepada SMP  untuk memberdayakan pelaku usaha kecil, pemilik toko  kain atau seragam, dan penjahit.

Arahan itu diterima dan dijalankan oleh pengelola SMP-SMP Negeri pada PPDB Tahun 2023 ini, yang memberikan kebebasan pada orangtua siswa baru melakukan pembelian kain ataupun seragam, tidak harus di koperasi sekolah, bisa di toko-toko yang selama ini berjualan kain ataupun seragam sekolah.

Tentunya kebijakan pembelian seragam sekolah siswa baru yang dilakukan oleh SMP – SMP Negeri di Kabupaten Tulungagung ini bisa jadi acuan pola pembelian seragam SMP, SMA/SMK Negeri di seluruh Indonesia.

Dengan memberikan kebebasan pemilihan kain dan seragam jadi pada orang tua akan memberikan kesan positif dan juga memberikan kesempatan pada pelaku usaha toko dan penjahit untuk berkembang.

Silahkan, dipilih masih mau memainkan kesempatan dalam pembelian seragam baru atau mengikuti pola seperti SMP-SMP yang memberikan kebebasan pada orang tua siswa baru untuk menentukan pilihannya.

Tentu dengan segala konsekwensinya, pilih yang mana? Semua kembali pada semangat para pendidik untuk mensukseskan pendidikan merdeka!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !