DPRD Kabupaten Blitar menggelar Sidang Paripurna , Jumat(21/8/2026).
BLITAR, HARIAN-NEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Sidang Paripurna penyampaian penjelasan Bupati Blitar terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Sidang berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (21/8/2026), dan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Blitar Tahun 2026.
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Ratna Dewi Nirwana Sari, S.S., S.H., M.Kn., didampingi Wakil Ketua DPRD M. Rifai’i serta Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP.
Kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Blitar, jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. Sidang juga terbuka untuk umum.
Agenda paripurna tersebut menindaklanjuti surat penyampaian Bupati Blitar mengenai rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi salah satu landasan dalam pembahasan dan penyusunan P-APBD 2026.
Dalam sambutannya, Ratna Dewi Nirwana Sari menyampaikan apresiasi kepada Bupati Blitar beserta jajaran eksekutif atas upaya melakukan penyempurnaan perencanaan dan penganggaran daerah.
“Kami mengapresiasi langkah Bupati dan seluruh jajaran yang terus berupaya menyempurnakan perencanaan anggaran demi kebaikan dan kemajuan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto mengatakan perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan prioritas pembangunan dengan kebutuhan riil masyarakat dan kondisi di lapangan.
Menurutnya, pembahasan perubahan anggaran diharapkan dapat segera dilakukan bersama DPRD sehingga seluruh proses penetapan P-APBD 2026 dapat berjalan sesuai tahapan.
“Kami berharap DPRD dapat segera melakukan pembahasan dan mencapai kesepakatan, sehingga Perubahan Anggaran (PAK) tahun 2026 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan,” kata Rijanto.
Ia menegaskan, salah satu prioritas dalam perubahan anggaran tersebut adalah mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.
“Kita ingin pembangunan infrastruktur bisa dirasakan secara merata oleh masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Blitar,” tegasnya.
Perubahan KUA-PPAS menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap program dan kegiatan berdasarkan kebutuhan yang lebih mendesak. Dengan demikian, alokasi anggaran diharapkan semakin tepat sasaran dan mampu memberikan dampak langsung terhadap pelayanan publik serta pembangunan daerah.
Pembahasan bersama DPRD selanjutnya diharapkan menghasilkan kesepakatan yang mampu memperkuat arah pembangunan Kabupaten Blitar, khususnya dalam percepatan pemerataan infrastruktur dan peningkatan manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Jurnalis: Etok













