LegislatifTulungagung

Dio Jordy Sentil Bank Daerah dan Kinerja Regulasi: Prestasi Nasional Tak Cukup Jika Layanan Masih Tertinggal

×

Dio Jordy Sentil Bank Daerah dan Kinerja Regulasi: Prestasi Nasional Tak Cukup Jika Layanan Masih Tertinggal

Sebarkan artikel ini

Dio Jordy, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

TULUNGAGUNG, HARIAN NEWS — Dio Jordy Alvian melontarkan kritik tajam terhadap lambannya implementasi kebijakan daerah dan minimnya inovasi pelayanan publik di Tulungagung.

Dalam wawancara eksklusif bersama HARIAN NEWS, Rabu (20/5/2026), anggota Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa regulasi daerah tidak boleh berhenti sebagai produk administratif tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

Menurut Dio, persoalan utama pemerintah daerah saat ini bukan kekurangan aturan, melainkan lemahnya pelaksanaan dan pengawasan kebijakan di lapangan.

“Banyak regulasi lahir, tetapi implementasinya lemah. DPRD harus memastikan aturan tidak mati di meja birokrasi,” tegasnya.

Saat ini, lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tengah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) sebelum diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan pengesahan gubernur.

Namun bagi Dio, pengesahan regulasi bukan akhir dari pekerjaan politik DPRD.

Komisi C, lanjutnya, akan mengawal ketat pelaksanaan seluruh regulasi yang berkaitan dengan sektor ekonomi, pelayanan publik, dan penguatan pembangunan daerah.

Salah satu Ranperda yang menjadi perhatian adalah perubahan lambang daerah Kabupaten Tulungagung.

Menurut Dio, identitas visual daerah saat ini dinilai sudah tidak lagi merepresentasikan semangat pembangunan dan arah baru daerah di tengah perubahan zaman.

“Daerah harus memiliki identitas yang relevan dengan perkembangan zaman dan visi pembangunan hari ini,” ujarnya.

Sorotan paling keras diarahkan kepada pelayanan BPR Bank Tulungagung.

Meski bank daerah tersebut mencatat berbagai prestasi di tingkat nasional, Dio menilai pelayanan dasar kepada masyarakat masih tertinggal dibanding tuntutan era digital.

Ketiadaan fasilitas ATM hingga layanan cardless disebut menjadi bukti belum maksimalnya transformasi pelayanan publik di sektor perbankan daerah.

“Prestasi tidak cukup jika masyarakat masih kesulitan mengakses layanan dasar perbankan. Modernisasi tidak boleh hanya menjadi slogan,” kata Dio.

Meski demikian, ia mengakui BPR Bank Tulungagung memiliki potensi besar dalam menopang sektor UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Dari hasil hearing bersama DPRD, bank daerah dinilai cukup berperan dalam mendukung perputaran ekonomi masyarakat kecil.

Karena itu, Komisi C mendorong agar perubahan status BPR melalui Ranperda benar-benar diarahkan untuk memperkuat pembiayaan UMKM dan memperluas akses ekonomi rakyat.

Menurut Dio, penguatan UMKM bukan sekadar program ekonomi, tetapi strategi jangka panjang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain sektor ekonomi, Dio juga menyinggung pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap generasi muda.

Meski urusan kepemudaan dan olahraga berada di bawah Komisi D, ia menilai anak muda merupakan motor penggerak aktivitas sosial dan ekonomi daerah yang harus diberi ruang lebih besar.

“Pemuda jangan hanya dijadikan objek program seremonial. Mereka harus menjadi pelaku utama pembangunan daerah,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Dio berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera memberikan pengesahan terhadap seluruh Ranperda yang tengah dibahas agar implementasi kebijakan tidak berlarut-larut.

Ia menegaskan masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah, bukan sekadar narasi politik dan pembahasan panjang di ruang sidang.

“Publik menunggu hasil nyata. Regulasi harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar dokumen,” pungkasnya.

Jurnalis : Pandhu