TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, telah menghasilkan sembilan warga yang akan mengemban amanah sebagai anggota BPD periode 2026–2034.
Namun, terpilihnya sembilan nama tersebut bukanlah akhir dari proses. Justru dari sinilah tantangan sebenarnya dimulai: mampukah mereka menjadi representasi suara masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kelembagaan dalam mengawal pemerintahan desa?
Pemilihan berlangsung melalui rangkaian musyawarah desa pada 4–7 September 2026. Sebanyak 15 warga mengikuti proses pencalonan untuk memperebutkan sembilan kursi BPD, terdiri atas enam keterwakilan wilayah dan tiga keterwakilan perempuan.
Dinamika pemilihan berlangsung cukup ketat. Di sejumlah wilayah, persaingan antarkandidat bahkan menghasilkan perolehan suara berimbang sehingga harus dilanjutkan melalui putaran kedua.

Hasilnya, sembilan anggota BPD terpilih yakni Nur Kholik dan Hartatik dari Dusun Bono; Supriyadi, Arif Hendra, dan Melis Safitri dari Dusun Cluwok; serta Suroso, Aldo Tisna, Ferdian Bagas, dan Anisa dari Dusun Ngipek. Keterwakilan tiga anggota dari perempuan terpenuhi.
Ketua BPD Desa Bono, Suroso, mengingatkan seluruh anggota yang terpilih agar tidak membawa kepentingan pribadi dalam menjalankan amanah.
“Siapapun yang terpilih nanti, utamakanlah kepentingan masyarakat secara umum. Hilangkan kepentingan pribadi,” tegas Suroso.
Pesan tersebut menjadi penting karena BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Lembaga ini tidak hanya menjadi wadah keterwakilan masyarakat, tetapi juga berperan menyerap aspirasi warga dan menjalankan fungsi kelembagaan dalam pemerintahan desa.
Karena itu, hubungan BPD dengan pemerintah desa idealnya dibangun dalam kerangka kemitraan yang sehat. BPD tidak semestinya hanya menjadi lembaga yang mengamini setiap kebijakan pemerintah desa.
Ketika terdapat kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat, BPD dituntut mampu menyampaikan kritik dan meminta penjelasan. Namun, kritik tersebut harus tetap berpijak pada data, aturan, serta kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Bono, Moch. Moezamil, S.Sos., mengatakan proses pemilihan berlangsung melalui mekanisme voting. Bahkan, adanya perolehan suara yang sama membuat proses harus dilanjutkan ke putaran berikutnya.
Menurutnya, dinamika tersebut menunjukkan masyarakat Desa Bono semakin terbiasa dengan proses demokrasi.

Moezamil juga meminta anggota BPD terpilih segera memahami tugas dan kewenangan mereka. Hal itu penting karena sejumlah agenda pemerintahan desa telah menanti, termasuk persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Di sisi lain, anggota BPD periode sebelumnya masih akan menyelesaikan masa tugas hingga Desember. Transisi kelembagaan pun harus dilakukan secara tertib agar tidak menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kini, pemilihan telah selesai. Tetapi pekerjaan sembilan anggota BPD terpilih baru dimulai.
Mereka akan berhadapan langsung dengan berbagai kepentingan masyarakat, mulai pembangunan, pelayanan publik, pengelolaan anggaran desa hingga kebijakan yang menyentuh kehidupan warga.
Di titik inilah kualitas BPD Desa Bono akan benar-benar diuji.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan wakil yang hadir dalam rapat. Warga membutuhkan wakil yang mau mendengar, berani mempertanyakan dan mampu memastikan kepentingan publik tidak tersisih oleh kepentingan pribadi maupun kelompok.
Sebab, ukuran keberhasilan BPD bukan semata-mata pada proses pemilihan maupun jumlah suara yang diperoleh. Ukuran sebenarnya adalah seberapa konsisten sembilan anggota tersebut menggunakan mandat warga untuk mengawal pemerintahan Desa Bono.
Demokrasi desa tidak berakhir ketika nama pemenang diumumkan. Justru sejak saat itulah amanah mulai dipertanggungjawabkan.
Jurnalis: Pandhu













