

Massa GMNI bersama Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi, S.T., S.H., M.H.
TRENGGALEK ,Harian-news– Puluhan mahasiswa dari DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek turun ke jalan, Selasa (14/4), menggelar aksi di depan kantor DPRD setempat. Mereka menuntut revisi Undang‑Undang TNI dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dianggap berpotensi menggerus ruang sipil.

Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Firmansyah, menegaskan aksi ini lahir dari kekhawatiran atas arah demokrasi. “Urgensinya jelas, aturan ini menyangkut masa depan demokrasi dan supremasi sipil,” ujarnya.
GMNI menilai regulasi tersebut membuka peluang aparat aktif masuk ke ranah sipil, yang berisiko memunculkan kembali praktik militerisme dalam pemerintahan. Mereka juga menyoroti potensi pelanggaran hak warga, mulai intimidasi hingga pembatasan kebebasan berekspresi.
Selain isu regulasi, massa turut menuntut penanganan kasus aktivis HAM Andrie Yunus dilakukan secara terbuka dan dipindahkan ke peradilan sipil. “Semua pelaku harus diusut, termasuk dalangnya,” tegas Rian.
Melalui aksi ini, GMNI mendesak DPRD Trenggalek menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat. Mereka menekankan pentingnya menjaga prinsip pemisahan militer dan sipil yang menjadi fondasi reformasi 1998. “TNI dan Polri harus kembali pada fungsi utama sebagai alat pertahanan dan keamanan, bukan masuk ke ranah sipil,” tutup Rian.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !