


BLITAR, HARIAN-NEWS.com — Polres Blitar terus menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan salah tangkap yang melibatkan sejumlah anggotanya. Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan penegakan disiplin internal, Polres Blitar telah menggelar sidang disiplin berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/XI/2025/Sipropam, Rabu (17/12/2025).
Sidang disiplin tersebut turut dihadiri pelapor berinisial F yang didampingi penasihat hukum. Kehadiran pelapor menjadi bagian dari upaya keterbukaan Polres Blitar dalam menangani perkara serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan kasus ini, salah satu terduga terlapor berinisial Aiptu K dikenai penempatan khusus (patsus) guna kepentingan pemeriksaan. Selain itu, yang bersangkutan juga telah dimutasikan dari fungsi reserse kriminal ke tingkat Polsek sebagai langkah menjaga netralitas selama proses berjalan. Sementara itu, tiga terlapor lainnya menjalani proses pendisiplinan sesuai mekanisme internal Kepolisian.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggotanya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan, khususnya kepada saudara F dan keluarga, yang sempat ditetapkan sebagai terduga pelaku berdasarkan keterangan awal, namun dalam proses lanjutan dinyatakan tidak terbukti.
Kapolres menegaskan, peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi institusinya untuk melakukan pembenahan internal dan peningkatan kinerja, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan penegakan hukum.
“Ke depan, Polres Blitar berkomitmen terus melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang serta meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, objektif, dan humanis,” tegasnya.
Jurnalis: Etok
Editor: Arief Gringsing
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !