![DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2024](https://harian-news.com/wp-content/uploads/2025/02/Screenshot_2025-02-06-14-26-05-74_c37d74246d9c81aa0bb824b57eaf7062.jpg)
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah, jajaran Polsek Besuki Polres Tulungagung melakukan operasi minuman keras tanpa izin edar. Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan pemilik miras jenis arak jawa dalam kemasan botol plastik 600 mililiter.
“Dalam operasi pada hari Senin, tanggal 3 Februari 2025, pukul 21.30 WIB, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Besuki, kami mengamankan pemilik miras tanpa izin edar yang diperdagangkan dalam kemasan eceran jenis arak Jawa (Arjo) di sebuah ruko,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres, Ipda Nanang, Rabu (05/02/2025).
Pelaku yang diamankan berinisial W (45), beralamat di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
“Turut diamankan bersama pelaku ada 25 botol 600 ml minuman keras jenis arak jowo dikemas dalam botol plastik warna putih bening dengan tutup warna merah, satu buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 110.000,” kata Kasihumas.
“Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 64 ke 14 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan,” tandas Ipda Nanang.