Yudha Sawung, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa ztimur
TULUNGAGUNG, HARIAN NEWS — Yudha Sawung Permadhi melontarkan sorotan tajam terhadap sejumlah persoalan mendasar di Kabupaten Tulungagung, mulai lemahnya pengawasan desa, bantuan sosial yang rawan salah sasaran, hingga ancaman hilangnya cagar budaya daerah.
Dalam wawancara eksklusif bersama HARIAN NEWS, Rabu (21/5/2026), anggota Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis tidak boleh berhenti sebatas pengesahan formal di ruang sidang.
Menurutnya, regulasi harus benar-benar dijalankan dan diawasi secara serius agar memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Perda tidak boleh berhenti sebagai arsip hukum. Regulasi harus hadir sebagai solusi konkret bagi masyarakat dan kemajuan Tulungagung,” tegas Yudha.
Salah satu perhatian utama DPRD saat ini adalah revisi regulasi tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Yudha menilai keberadaan BPD yang kuat menjadi benteng penting untuk menjaga pemerintahan desa tetap transparan dan tidak berjalan sepihak.
“BPD harus memahami fungsi pengawasan dan menyerap aspirasi masyarakat. Kalau tidak berjalan maksimal, desa akan kehilangan kontrol,” ujarnya.
DPRD bahkan memastikan akan ikut mengawal proses pemilihan anggota BPD di desa-desa agar lembaga tersebut tidak hanya menjadi pelengkap administrasi pemerintahan
Selain persoalan desa, DPRD juga menyoroti carut-marut data bantuan sosial yang dinilai masih sering tidak tepat sasaran.
Kesalahan pendataan, lemahnya verifikasi lapangan, hingga ketidaksinkronan sistem disebut masih menjadi persoalan serius yang berdampak langsung kepada masyarakat kecil.
“Jangan sampai warga yang layak justru tidak menerima bantuan, sementara yang tidak berhak malah lolos,” kata Yudha.
Ia menegaskan, persoalan bansos bukan hanya urusan teknis birokrasi, tetapi menyangkut rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sorotan lain diarahkan pada sektor kesehatan masyarakat.
Menurut DPRD, program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) belum sepenuhnya ditopang fasilitas publik yang memadai. Minimnya ruang olahraga, lemahnya edukasi hidup sehat, hingga terbatasnya layanan preventif masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Yudha mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban mandatory spending sebesar 10 persen untuk sektor kesehatan. Namun anggaran besar itu, menurutnya, harus benar-benar dirasakan manfaatnya masyarakat.
“Kalau anggaran besar tetapi fasilitas minim dan kampanye kesehatan lemah, berarti yang salah bukan dananya, tetapi keberpihakan kebijakannya,” tandasnya.
Tak hanya soal sosial dan kesehatan, DPRD juga memberi perhatian serius terhadap perlindungan cagar budaya di Tulungagung.
Di tengah derasnya pembangunan dan arus globalisasi, Yudha menilai banyak situs budaya daerah mulai kehilangan perhatian dan terancam rusak maupun hilang.
“Kalau budaya lokal dibiarkan hilang, daerah ini akan kehilangan identitasnya sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, pelestarian budaya tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata, melainkan harus diwujudkan dalam perlindungan nyata dan berkelanjutan.
Bagi DPRD, cagar budaya bukan sekadar peninggalan sejarah, tetapi bagian penting dari identitas dan pendidikan generasi mendatang.
Di akhir wawancara, Yudha kembali menegaskan bahwa keberhasilan sebuah Perda bukan diukur dari banyaknya regulasi yang disahkan, tetapi sejauh mana pemerintah berani menjalankan aturan secara konsisten dan berpihak pada rakyat.
Jurnalis : Pandhu













