Rabu, 6 Desember 2023

YKMI Mendesak Jokowi Mencabut Aturan Vaksin bagi Pemudik, MA Mengabulkannya

JAKARTA, HARIAN-NEWS.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Hasil putusan MA, membuat Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak Presiden Jokowi mencabut surat edaran mudik yang mensyaratkan vaksin untuk melakukan perjalanan.

Pasalnya, mereka menilai pemerintah belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 soal uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi.

BACA JUGA :  Dum Cluwok Desa Bono Diresmikan Bupati Tulungagung Sebagai Monumen Peradaban Keirigasian

“Gugatan uji materi YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dan cabut surat edaran (SE) mudik sampai tersedianya vaksin halal untuk masyarakat muslim,” kata Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto, Jumat (22/4/2022).

Mahkamah Agung mengabulkan uji materi terhadap Perpres itu pada 14 April lalu. Amar keputusan uji materi yang diajukan oleh YMKI itu muncul di laman MA pada Kamis lalu.

survey dan pendeteksi sumber air

Dalam keputusannya, Mahkamah Agung menyatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksaaan vaksinasi di wilayah Indonesia.

BACA JUGA :  Gempa Magnitudo 2,9 Mengguncang Blora

Dengan putusan tersebut, Fat menilai pemerintah sudah tidak boleh lagi menjalankan program vaksinasi dengan tidak menyediakan vaksin halal untuk masyarakat muslim yang sudah dijamin oleh UU Jaminan Produk Halal.

Fat mengatakan bahwa putusan MA tersebut adalah final dan mengikat sehingga memiliki konsekuensi hukum dalam program vaksinasi nasional yang dijalankan pemerintah.

“Pemerintah harus segera menyediakan layanan vaksin halal untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini mengingat masyarakat harus menjalankan kewajibannya untuk vaksinasi dan tentunya harus vaksin halal bagi umat Islam,” katanya menegaskan.

BACA JUGA :  Pemudik Hamil Sesak Nafas Ditolong Polantas

Jika tidak menjalankan keputusan MA tersebut, YKMI akan melakukan kembali langkah hukum lainnya. Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan opsi hukum, diantaranya gugatan pidana, gugatan perdata, atau bahkan sampai gugatan ke Mahkamah Internasional.

Ditegaskan pula bahwa putusan MA sudah final dan mengikat sehingga Pemerintah wajib melakukannya. Jika tidak, ini merupakan bentuk pelanggaran HAM serius.

Putusan MA itu juga berdampak pada Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat edaran itu disebutkan para pemudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Presiden Jokowi sempat menyatakan bahwa para pemudik yang telah mendapatkan vaksin booster akan mendapatkan keistimewaan berupa tak perlu melakukan tes antigen atau pun PCR. (*)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Sumatraco Langgeng Makmur Dukung Bazaar Maulid Nabi 2023

BOGOR, HARIAN-NEWS.com - PT Sumatraco Langgeng Makmur mendukung Bazaar Maulid Nabi 2023 di Masjid Raya Al Mutaqqin Bogor Jawa Barat beberapa waktu lalu. Ketua majelis dzikir...

Sidang Praperadilan KSU Montana Hotel Masuki Agenda Pengajuan Kesimpulan

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Sidang praperadilan Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel terhadap Kejaksaan Negeri Malang kembali dilangsungkan dengan agenda pengajuan kesimpulan dari kedua belah pihak. Sidang...

Akibat Hujan Disertai Angin, Pohon di Depan SMP 1 Turen Tumbang

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Intensitas hujan yang meningkat dan angin kencang memberikan peringatan kepada masyarakat Kabupaten Malang untuk lebih waspada terhadap potensi bencana alam. Terpantau oleh...

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Kediri Resmikan Kelurahan Bersih Narkoba

KEDIRI, HARIAN-NEWS.com - Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si menghadiri acara peresmian “Kelurahan Bersih Narkoba” di Balroom Lotus Garden, Kamis (30/11/23) Acara ini...

Maskot Baru Kabupaten Malang di Hari Jadi ke-1263

MALANG, HARIAN-NEWS.com -Bupati Malang meresmikan Maskot Kabupaten Malang dalam sebuah acara megah yang diselenggarakan bersamaan dengan Malam Resepsi, puncak peringatan Hari Jadi ke-1263 Kabupaten...

Tingkatkan Kemampuan Produksi, PT Pupuk Indonesia Dukung Penuh Ketahanan Pangan

SURABAYA, HARIAN-NEWS.com - PT Pupuk Indonesia telah menyiapkan sejumlah strategi korporasi sebagai bagian dari peran utamanya dalam menjaga ketahanan pangan nasional pada tahun 2024. Perusahaan...

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Apresiasi Polri Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

BOJONEGORO, HARIAN-NEWS.com - Menjelang Pemilu 2024 Polres Bojonegoro meningkatkan intensitas patroli untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Badan...

KPU Tulungagung Apresiasi dan Dukung Polri Wujudkan Pemilu Damai

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Sinergitas kepolisian bersama penyelenggara Pemilu, sangat penting. Karena fungsi kepolisian adalah mengawal jalannya pesta demokrasi ini agar berjalan dengan aman, damai...

BAZNAS Tulungagung Launching Program Z-Mie Gaess dan Penyaluran Bantuan Program Pemberdayaan Ekonomi

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung “gencar” melakukan inovasi program, hari ini Selasa, 28 November 2023, program terbaru yang luncurkan...

Tips Merencanakan Biaya Pembangunan Rumah yang Ramah di Kantong

HARIAN-NEWS.com - Saat ini kebutuhan akan hunian terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bagi pasangan muda seringkali merasa bingung ketika dihadapkan pada pilihan untuk membeli rumah...

“EMPERO” Juara Pertama Lomba Karawitan Pelajar Tulungagung

  TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Kontingen Seniman-seniwati muda SMP Negeri 2 Tulungagung yang akarab disapa dengan "EMPERO" ini meraih Juara Pertama dan predikat peserta terbaik Lomba...

DPRD Tulungagung Sahkan APBD Tulungagung TA 2024 Sebesar Rp 3,025 Triliun

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com –        Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2024, sisi Pendapatan Rp 2.810.661.763.582,00 - Belanja Rp 3.025.261.763.582, 00 –...
spot_img

BERITA TRENDING