Pelayanan; Warga ramai-ramai urus SIKM di Posko GTPP Covid-19, Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kabupaten Tulungagung, Rabu, 3 Juni 2020.
TULUNGAGUNG (HARIAN-NEWS.COM) – Sejak tiga hari pascalebaran, ratusan warga Tulungagung ramai- ramai mendatangi Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 setempat di pendopo kabupaten. Para warga tersebut mencari Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau dispensasi perjalanan.
Dokumen ini dipakai sebagai syarat untuk masuk ke berbagai kota di Indonesia. “Yang paling banyak permohonan masuk ke Jawa Barat dan Jakarta. Disusul ke wilayah timur, khususnya Bali,” terang Wakil Juru Bicara GTPP Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro, Rabu (3/6/2020).
Galih mengungkapkan, pemohon SIKM mulai efektif tanggal 1 Juni 2020 pascalebaran. Saat itu ada 32 pemohon, dan puluhan warga lainnya melakukan konsultasi.
Sementara di hari ke-2, ada 200 pemohon yang datang ke posko. Sedangkan hari ini, pada tengah hari sudah ada 50 pemohon. “Hari ini belum direkap karena pelayanan masih berlangsung,” ujar Galih yang juga sebagai Kepala Bagian Protokol dan Humas Setda Pemkab. Tulungagung.
Lanjut Galih, SIKM ini memang diminta oleh kota-kota yang dituju, maupun sejumlah titik pemeriksaan perjalanan, untuk kota di dalam provinsi, syaratnya cukup surat keterangan sehat. Namun untuk kota-kota di luar provinsi, harus mencantumkan bukti rapid test Covid-19.
“Hasil rapid test harus non reaktif terlebih dahulu, baru kami buatkan SIKM,” sambung Galih.
Selain syarat masuk ke kota lain, SIKM juga diminta oleh sejumlah perusahaan. Namun, Surat keterangan hasil rapid test hanya berlaku tiga hari. Karena itu para pemohon diminta untuk merencanakan perjalanan, sebelum surat keterangan hasil Covid-19 kadaluwarsa.
“Rapid test dilakukan difasilitas kesehatan di luar, terserah mana yang dipilih. Suratnya dibawa ke Posko untuk syarat menerbitkan SIKM,” terangnya.
Galih menambahkan, pemohon sebenarnya bukan hanya warga Tulungagung. Namun ada warga dari wilayah lain yang tengah transit di Tulungagung. Karena akan menuju kota lain yang mensyaratkan surat bebas Covid-19, mereka mengurus di Tulungagung.
“Selama proses skrining perpindahan penduduk antar kota belum dicabut, kami akan terus melayani,” pungkasnya. {Irf}