
Warga Mengeluhkan “Pelayanan” Kantor Pemerintahan Kelurahan Jepun
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com. – Warga masyarakat Kelurahan Jepun maupun warga kelurahan lainnya yang membutuhkan “pelayanan” dari Kantor Kelurahan Jepun merasa kecewa.
Hal itu dikarenakan ketidakpastian pelayanan warga masyarakat. Seperti pada hari Kamis, (26 / 08/2021 ) Kantor Kelurahan Jepun tutup dan tampak sudah tidak ada aktifitas pelayanan masyarakat, saat itu sekitar pukul 12.00 WIB.
Seperti yang dialami seorang warga Jepun, yang minta namanya tidak diberitakan, mengatakan, kami jadi bingung untuk mengurus surat-surat di kantor kelurahan, waktu kesana jam 12, kantor sudah tutup. Padahal suratnya dibutuhkan mendesak. “Sementara info yang saya ketahui katanya sudah sampai sore,” katanya dengan nada penuh kekecewaan.
Menurut salah seorang karyawan dan staf Kelurahan Jepun yang bisa ditemui saat itu, menyampaikan, selama Pandemi pelayanan hanya sampai jam 12. 00 WIB.
“Kembali besuk saja mas, sudah tutup selama pandemi ini hanya sampai jam 12 siang,” katanya.
Sementara itu, dari pimpinan Kecamatan Tulungagung yang membawahi kelurahan, yakni Camat Tulungagung, menginformasikan, pelayanan di kelurahan seharusnya sampai jam 15. 45 WIB dan paginya dimulai jam 07.15 WIB, yang disampaikan melalui media whatsapp.
Lebih lanjut tim HN meminta kejelasan dari Badan Kepegawaian daerah (BKD) Kabupaten Tulungagung, saat itu ditemui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Endah Wijayati.
Saat ditemui di kantor nya, Endah Wijayati mengatakan, jam pelayanan bagi perangkat daerah yang melaksanakan untuk Senin sampai Kamis adalah 07.15 WIB sampai 15.45 WIB. Dan untuk hari Jum at adalah pukul 07.15 WIB sampai 14.45 WIB.
Lebih jelasnya, Surat Edaran dari Bupati Tulungagung Nomor :800/436/033/2021 Tanggal 10 Mei 2021, ditandatangani Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M.
I. Bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari Kerja :
Waktu istirahat : Pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB
2. Hari Jumat : Pukul 07.15 s.d. 14.45 WIB
Waktu Istirahat : Pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB
II. Bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja :
1. Hari Senin s.d. Kamis : Pukul 07.15 s.d 14.45 WIB
2. Hari Jumat : Pukul 07. 15 s.d.11.45 WIB
3. Hari Sabtu : Pukul 07. 15 s.d.12.15 WIB
Endah Wijayati juga menjelaskan bila terjadi pelanggaran, BKD Selama ini pengawasannya dari absensi online.
“Untuk diluar itu adalah kewenangan kepala UPT nya. Kalau di kelurahan berarti kepala kelurahan,” katanya.(Agp)
Editor : Budi Mulyanto