
BLITAR, HARIAN-NEWS.com) – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) atau tower telekomunikasi di Desa Plosorejo, RT 4/RW 3, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, tower yang berlokasi di samping rumah warga tersebut belum mengantongi izin resmi, meski diduga sudah beroperasi. Kondisi ini memunculkan spekulasi negatif terkait dugaan penyimpangan oleh pihak terkait.
Kepala Desa Plosorejo, Bejananto, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun kompensasi dari pihak pelaku usaha tower terkait pembangunan tersebut.
Ia menambahkan bahwa mediasi antara warga dan pemilik tower sempat dilakukan pada Januari 2025, namun tidak dihadiri oleh pihak pengelola.
“Saya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau kompensasi dari pihak pelaku usaha. Mediasi dengan warga juga dilakukan tanpa melibatkan pemerintah desa,” ungkap Bejananto kepada media pada Selasa (18/03/25).
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkumda) Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., menegaskan bahwa pihak pelaku usaha menara BTS tidak memenuhi undangan rapat yang digelar oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Apabila terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda), pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Jika proses perizinannya belum terpenuhi dan ada pelanggaran Perda, kami siap memberikan sanksi sesuai aturan,” ujar Repelita.
Dinas PUPR dan Kominfo juga direncanakan akan mengecek secara langsung status operasional menara tersebut dalam waktu dekat. Untuk itu, pertemuan lanjutan dengan pihak pelaku usaha dijadwalkan kembali pada Jumat mendatang guna memastikan langkah selanjutnya.