Satpol PP Blitar Gencarkan Kampanye Anti Rokok Ilegal Lewat Media Sosial, Sasar Generasi Muda
BLITAR, Harian-news.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar mengoptimalkan pemanfaatan media digital untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal. Strategi ini dipilih sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah perokok dari kalangan usia muda yang dinilai rentan menjadi sasaran peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, mengatakan penyampaian informasi melalui media sosial dinilai lebih efektif karena menjadi bagian dari keseharian generasi muda.
“Yang mengonsumsi, yang merokok itu kan juga sekarang anak-anak itu juga banyak,” ujar Hangga di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, edukasi mengenai ketentuan cukai dan bahaya rokok ilegal perlu disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi agar menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat. Selain media massa dan media cetak, platform digital serta media sosial menjadi sarana yang semakin strategis.
Langkah tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 yang mengatur bahwa sosialisasi ketentuan di bidang cukai dapat dilakukan melalui berbagai media komunikasi.
Hangga menegaskan, Satpol PP siap memperkuat kolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bea Cukai, serta insan pers guna memperluas jangkauan kampanye pemberantasan rokok ilegal.
Menurutnya, pemanfaatan media digital menjadi semakin penting karena pelaku peredaran rokok ilegal kini juga memanfaatkan platform digital sebagai sarana promosi. Produk tanpa pita cukai resmi kerap dikemas dengan tampilan menarik dan dipasarkan dengan harga lebih murah sehingga berpotensi menarik minat konsumen, terutama kalangan muda.
Tanpa edukasi yang memadai, masyarakat berisiko tidak menyadari bahwa membeli rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai serta berpotensi membahayakan kesehatan.
Selain kampanye melalui media digital, Pemerintah Kabupaten Blitar juga terus melakukan sosialisasi melalui baliho, papan reklame, serta penyuluhan secara langsung kepada masyarakat. Kombinasi berbagai metode tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif untuk menolak peredaran rokok ilegal.
Hangga berharap sinergi lintas instansi dalam pelaksanaan edukasi dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menggunakan produk bercukai resmi sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar.
Jurnalis: Etok













