NGANJUK, HARIAN-NEWS.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk gelar Uji Publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolan Barang Milik Daerah Kabupaten Nganjuk.
Hal itu dilakukan agar nantinya draf atau rancangan dari peraturan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah yang akan diterapkan dapat dipahami, dan jika ada kekurangan dapat diberikan saran, masukan ataupun kritikan dari masing-masing OPD.
“Untuk itu, perlukan uji publik Raperda tersebut supaya nantinya Perda itu sesuai aturan dan bisa dijalankan di Kabupaten Nganjuk,” kata Kartimah, Jumat (22/4/2022).
Sementara Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, uji publik raperda tersebut merupakan inisiatif Pemkab Nganjuk untuk melindungi perangkat daerah melalui payung hukum.
“Tentunya dalam uji publik ini nantinya harus bisa menghasilkan perda yang betul-betul sesuai dengan peraturan di atasnya,” kata Marhaen Djumadi.
Oleh karena itu, dikatakan Marhaen Djumadi, pihaknya mengajak OPD untuk selalu kritis dan proaktif manakala ada beberapa peraturan yang menjadi catatan.
Artinya tidak sekedar formalitas, tapi betul-betul ada masukan pasal per pasal, meskipun dalam konsep Raperda sudah disesuaikan.
“Dengan begitu Perda itu betul-betul berkualitas dan memberi manfaat sesuai aturan,” ucap Marhaen Djumadi.
Dan setelah diadakannya Uji Publik dan masukan-masukan dari perangkat daerah, tambah Marhaen Djumadi, hasilnya akan dikomunikasikan dengan DPRD Nganjuk. Dimana tahun 2022 Raperda itu harus ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Nganjuk. BPKAD untuk melaksanakan sosialisasi ke setiap OPD setelah adanya peraturan baru tersebut.
“Kami akan betul-betul mengawal Raperda tersebut untuk secepatnya disahkan menjadi Perda,” tutur Marhaen Djumadi.