160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Positif Sabu, Perangkat Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru diamankan BNN Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Oknum perangkat Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru, diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Tulungagung, pada Senin (14/11/2022). Diamankannya oknum perangkat desa tersebut lantaran kedapatan mengkonsumsi sabu.

Menurut Kasi Pemberantasan BNNK Tulungagung, Munir menjelaskan, sebelumnya BNNK Tulungagung mendapatkan informasi tentang adanya seorang warga  Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru yang menggunakan narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata dari informasi yang didapat terduga merupakan perangkat desa.

“Terduga merupakan perangkat Desa Pulerejo,” Jelas Munir, Kamis (17/11/2022).

750 x 100 AD PLACEMENT

Munir melanjutkan, setelah cukup informasi kemudian petugas BNNK mendatangi kediaman terduga pelaku, dan setelah didatangi mengelak untuk mengaku, kemudian terduga pelaku dilakukan test urine dan hasilnya positif.

“Perangkat desa kelihatan barusan mengkonsumsi barang terlarang,” ungkapnya.

Tak cukup disitu kemudian petugas melakukan upaya penggeledahan dan didapati dari kediaman pelaku seperti alat bong, pipet dan satu klip sabu dengan berat 0,4 gram.

“Kelihatannya barang bukti berupa sabu lebih dari itu, dugaannya pelaku sudah mengkonsumsi dengan jumlah banyak sebelumnya,” katanya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Munir melanjutkan, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, perangkat desa tersebut mengaku mulai menggunakan sejak bulan Agustus 2022 lalu, namun itu hanya keterangan saja dan petugas tidak percaya begitu saja.

” Asumsi dari pelaku seperti itu, namun petugas tidak bisa percaya begitu saja,” katanya.

Kemudian setelah dilakukan pendalaman dari mana barang terlarang tersebut didapat, pelaku mengaku bahwa dia dapat dari temannya yang rumahnya tidak jauh dari rumah pelaku.

Dari informasi tersebut petugas kemudian mencari keberadaan pelaku dengan mendatangi rumahnya dan pelaku tidak ada, setelah dicari informasi lebih lanjut ternyata istri rekan perangkat desa tersebut berada di Kabupaten Blitar.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tim investigasi BNN kemudian berangkat untuk mencari keberadaannya, setelah sampai disana petugas juga tidak mendapati teman perangkat desa tersebut, penantian terus dilakukan hingga ada kemungkinan teman perangkat desa tersebut pulang ke rumah istrinya hingga pagi hari, namun juga tak kunjung datang.

“Teman perangkat desa tersebut tak kunjung datang dan masih dalam pencarian hingga saat ini,” Tegasnya.

Kini oknum Perangkat Desa Pulrejo diamankan BNNK Tulungagung, saat ini sedang dilakukan penyidikan, untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepadanya.

“Perangkat desa tersebut bisa dikenakan pasal 112 UU narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun,” pungkasnya di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung, Alamat : Jalan Sultan Agung III No. 1A 66226, Nomor Telepon : 0355-336868, Nomor Faksimili : 0355-336868, Email : bnnkab.tulungagung@gmail.com; bnnkab_tulungagung@bnn.go.id.

 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !