LegislatifTrenggalek

DPRD Trenggalek Kebut Raperda Ponpes dan Madrasah, Perkuat Dukungan untuk Lembaga Keagamaan Desa

×

DPRD Trenggalek Kebut Raperda Ponpes dan Madrasah, Perkuat Dukungan untuk Lembaga Keagamaan Desa

Sebarkan artikel ini

TRENGGALEK, HARIAN NEWS — DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Tahun 2026.
Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam memberikan dukungan nyata terhadap lembaga pendidikan keagamaan, khususnya yang berada di wilayah pelosok desa.

Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin menegaskan, kehadiran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk memperkuat eksistensi ponpes dan madrasah kecil, termasuk TPA maupun TPQ yang selama ini berjalan mandiri di surau dan masjid desa.

Menurutnya, para kiai kampung telah bertahun-tahun mengabdikan diri mendidik generasi muda hingga masyarakat umum tanpa banyak perhatian dari pemerintah. Meski bantuan melalui program Bosda Madin telah ada, namun dinilai masih belum cukup menjangkau kebutuhan lembaga keagamaan akar rumput.
“Artinya, ada ruang APBD hadir untuk masyarakat atau lembaga-lembaga kecil yang ada di pelosok desa,” ujar Sukarodin, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda saat ini berjalan lancar. Kementerian Agama bersama tim asistensi Pemkab Trenggalek disebut telah memiliki kesepahaman terkait arah dan substansi regulasi tersebut.

Tahapan berikutnya tinggal finalisasi sebelum diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk proses fasilitasi, kemudian diparipurnakan hingga resmi diundangkan.
“Secara umum tidak ada kendala. Mudah-mudahan bulan ini bisa kelar,” tegas politisi senior PKB itu.

Pansus III DPRD Trenggalek berharap, setelah Perda resmi disahkan, Pemerintah Kabupaten segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan agar implementasi program dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Tentu kita berharap Pemkab bisa menindaklanjuti Perbup-nya dengan cepat jika Perda sudah diundangkan,” tandasnya.

Jurnalis: Nanang