
BLITAR, HARIAN-NEWS.com — Polres Blitar mengungkap lima kasus kriminal dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru 2025 yang berlangsung dua pekan, 1-14 Mei 2025. Sebanyak 16 tersangka diamankan, terdiri dari empat kasus Target Operasi (TO) dan satu kasus Non-TO.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, dalam konferensi pers Jumat (16/5/2025), merinci lima kasus yang diungkap: dua kasus pengeroyokan, satu kasus penganiayaan, satu kasus kekerasan oleh ormas perguruan, dan satu kasus pungutan liar (pungli).
Rincian Kasus:
1. Pengeroyokan di Kesamben (13 Februari 2025)
Tiga tersangka, anggota perguruan silat, menyerang korban karena mengenakan kaos bertuliskan “Anti Teratai”. Korban ditarik dari sepeda motor dan terluka. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
2. Pengeroyokan di Gandusari (25 November 2023)
Dua tersangka melakukan pemukulan terhadap korban setelah terjadi insiden saat kirab budaya. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
3. Penganiayaan di Talun (12 April 2025)
Cekcok masalah tanah berujung penganiayaan. Pelaku mendorong kepala korban hingga membentur tembok, menyebabkan luka serius. Dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
4. Kekerasan oleh Ormas Perguruan di Kanigoro (11 Februari 2025)*
Sembilan tersangka melakukan konvoi liar, penganiayaan, dan perusakan fasilitas umum. Dijerat UU RI No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas**, dengan ancaman pidana 6 bulan hingga 1 tahun penjara.
5. Pungli di Pasar Kutukan, Garum (5 Mei 2025)
Pelaku memungut uang secara ilegal dengan dalih sebagai petugas parkir. Dijerat Pasal 504 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 mingg*.
AKP Momon Suwito Pratomo menegaskan, Polres Blitar berkomitmen memberantas premanisme, kekerasan, dan pungli demi terciptanya situasi aman dan kondusif menjelang agenda nasional. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan tindak pidana dan gangguan keamanan kepada aparat setempat.