TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – HS (39) warga Desa Kepuhrejo Kecamatan Ngantru diamankan Satreskrim Polres Tulungagung, pada Sabtu (17/12/2022).
Pelaku diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Merk Honda Scoopy Nopol AG 6392 RCI milik RW (23) warga Desa Tawangsari Kecamatan Kedungwaru, yang menjadi salah satu Pedagang pasar Wage, Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung, pada Selasa (13/12/2022) lalu.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori menjelaskan, sebelumnya pemilik motor sedang melaksanakan sholat dhuhur di Mushola Pasar Wage, ketika ditinggal sholat dhuhur pemilik motor sendiri membiarkan kunci motor di dasbor motornya.
“Jadi kunci masih berada di dasbor motor, ketika ditinggal sholat,” Jelas Anshori, Minggu (18/12/2022).
”Setelah menunaikan sholat Dhuhur, lantas pemilik motor kaget bahwa motor yang diparkirnya hilang. Mendapati hal itu, korban dibantu pedagang yang lain sempat memeriksa rekaman cctv disekitar,” jelas Anshori.
Ternyata, saat sepeda motornya itu ditinggal, rupanya ada seseorang yang mengenakan topi menghampiri motornya itu dan membawanya lari.
Berbekal rekaman cctv itu, korban sedang mengurus keperluan bukti-bukti untuk dilaporkan ke polisi, sedangkan lokasi tempat korban memarkirkan sepeda motornya berada di sebelah selatan dekat mushola.
“Pada lokasi itu, memang terkenal sepi lantaran sudah banyak pedagang di lokasi tersebut yang tutup, sehingga minim pengawasan,” ungkapnya.
Dengan adanya peristiwa ini, pihaknya lantas melakukan upaya pengetatan di area Pasar Wage dengan melalukan patroli, agar kejadian serupa tidak terjadi.
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.
Atas laporan tersebut Polsek Tulungagung Kota berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulungagung untuk melalukan upaya penyelidikan.
“Berbekal keterangan awal yang diberikan oleh korban dan para saksi, petugas Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada di Pasar Wage Tulungagung.
Pelaku yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan introgasi, dari hasil introgasi ternyata pelaku sudah merencanakan pencurian itu sejak Senin (12/12/2022) lalu.
Pada saat itu pelaku awalnya ke Pasar Wage berniat untuk menjual baju bekas kepada korban, pelaku sebelumnya sudah mengetahui jika korban sering meninggalkan kunci motornya sembarangan. Melihat hal tersebut kemudian korban memanfaatkan ke cerobohan korban dengan cara mencuri motornya.
Akhirnya pelaku mendapatkan kesempatan ketika korban sedang sholat Dhuhur dan ternyata korban kembali meninggalkan kunci motornya di dasbor motor.
Usai mendapatkan sepeda motor korban, pelaku juga menjual motor korban dengan harga Rp 2 juta, setelahnya uang hasil penjualan itu digunakan lelaku untuk membeli ponsel dan dompet.
Setelah mendapatkan informasi dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol AG 6392 RCI beserta kuncinya, satu buah dompet warna coklat, dua buah ponsel merk Asus dan Redmi, serta uang tunai sisa penjualan senilai Rp 1,3 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung.
“Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.