160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Dana Desa Difungsikan Apa Saja? Ini Penjelasan Kades Ringinpitu

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Suwito Kepala Desa RinginPitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung melalui bendaharanya Setyo menyampaikan fungsi dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Kamis (15/12/2022).

Beliau menyampaikan Dana Desa (DD) bersumber dari pemerintah pusat, yaitu dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kab/kota.

“Kalau Dana Desa (DD) sudah pasti dari pemerintah pusat, kalau di desa itu ada APBDES (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa), ada beberapa sumber dari DD (Dana Desa) , ADD (Alokasi Dana Desa), ada lagi dari Pemerintah yaitu  BK (bantuan keuangan) dan PAD (pendapatan aset desa)” ujarnya.

“Sebelum dana desa ada, kita dapat ADD dari Kabupaten untuk tunjangan RT RW dan juga kegiatan PKK. Kalau DD itu kan selama ini ada COVID ya untuk itu ada lagi untuk BLT, pembangunan yang sifatnya langsung diterima masyarakat,“ tambahnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Merujuk pada PP No. 18 tahun 2016, DD (Dana Desa) digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan.

Sedangkan ADD menurut PP no 43 tahun 2014 pasal 1 ayat 9, alokasi dana desa adalah dana perimbangan yang diterima Kab/Kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).

Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam pasal 96 ayat 1 dan 2 PP 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP no 43 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana UU Desa yang berbunyi:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ADD setiap tahun anggaran.
  2. ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Sedangkan untuk Dana Desa (DD) di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru sebesar Rp. 1.049.535.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 506.296.000.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sebagaimana dikutip dari Perpres 104 tahun 2021 pasal 5 ayat (4), penggunaan dana desa (DD) tahun 2022 adalah program sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) paling sedikit 40%, untuk dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8%, sedangkan untuk ketahanan pangan paling sedikit 20%.

 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !