PemerintahanTulungagung

Honor 2.500 PPPK Paruh Waktu Tulungagung Masih di Bawah Rp750 Ribu, PAK Jadi Penentu

×

Honor 2.500 PPPK Paruh Waktu Tulungagung Masih di Bawah Rp750 Ribu, PAK Jadi Penentu

Sebarkan artikel ini

Dwi Harry Subagyo, Kepala BPKAD Pemkab.Tulungagung.

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Sekitar 2.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Tulungagung masih menerima honor di bawah Rp750.000 per bulan. Bahkan, sebagian di antaranya hanya memperoleh Rp125.000.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung telah menyiapkan kebijakan penyesuaian honor minimal menjadi Rp750.000 per bulan. Namun realisasinya masih bergantung pada pengesahan anggaran melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hary Subagyo, mengatakan pembahasan PAK masih berlangsung dan perlu segera diselesaikan agar pelaksanaannya tidak tertunda.
“Semakin cepat semakin baik. Karena kalau kajian dari dinas teknis terlambat, penyerapan waktunya juga akan semakin lambat,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).

Menurut Dwi, dari sekitar 5.000 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Tulungagung, hampir separuhnya masih menerima honor di bawah Rp750.000. Nominal yang diterima bervariasi, mulai Rp125.000, Rp300.000, Rp400.000 hingga jumlah lainnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena para PPPK paruh waktu tetap menjalankan tugas pelayanan publik di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk sektor pendidikan, kesehatan, sosial, dan layanan masyarakat lainnya.

Pemkab Tulungagung sebelumnya telah menerbitkan kebijakan penyesuaian honor yang ditandatangani Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin. Namun kebijakan itu belum dapat dijalankan sepenuhnya sebelum mendapat dukungan anggaran yang sah dalam APBD.
Karena itu, pembahasan PAK APBD 2026 menjadi tahap krusial untuk memastikan kenaikan honor benar-benar dapat diterima para pegawai.

Selain memastikan kenaikan honor masuk dalam dokumen anggaran, DPRD Tulungagung juga diharapkan mengawal kepastian penerima manfaat, dasar perhitungan anggaran, kemampuan fiskal daerah, hingga ketepatan waktu pembayaran.

Di sisi lain, Pemkab Tulungagung perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kebutuhan anggaran dan skema pembiayaan yang disiapkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah para pegawai.

Bagi ribuan PPPK paruh waktu yang selama ini menerima honor sangat minim, kenaikan menjadi Rp750.000 bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Kebijakan itu menyangkut penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kini, komitmen Pemkab Tulungagung akan diuji melalui realisasi anggaran dan kecepatan pelaksanaan kebijakan tersebut, bukan sekadar melalui pernyataan.

Jurnalis: Pandhu