YOGYAKARTA, HARIAN-NEWS.com — Balai Harta Peninggalan (BHP) memiliki potensi besar untuk dikembangkan sehingga Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan restrukturisasi dan penguatan BHP.
Terbentuknya Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan menggantikan jabatan struktural Anggota Teknis Hukum sebagai bentuk penataan struktur organisasi sekaligus semangat melaksanakan tugas kompetitif PASTI, profesional, dan mandiri.
Fokus pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam peningkatan kompetensi dan profesionalisme berdampak pada peningkatan kualitas layanan keperdataan.
Pengembangan kompetensi tersampaikan informasi dan materi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BHP dalam penguatan SDM BHP dengan pelatihan-pelatihan rutin berkala peningkatan layanan keperdataan.
Materi peningkatan layanan keperdataan balai harta peninggalan berlanjut, selasa (09/11) Jambuluwuk Yogyakarta dengan 5 narasumber ahli dalam bidangnya secara maraton semakin PASTI.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan TUN, Novika Muzairah Rauf tersaji Tugas Fungsi Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan TUN dan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Nuryanto mengenai Pemberian Hak Perwalian dan Pengampuan.
Kepala Seksi Pelayanan Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Yogyakarta, Hidayat Hasanudin memaparkan Lelang Eksekusi Harta Pailit dan Akademisi Universitas Gajah Mada, Taufiq El Rahman tentang Keabsahan Perjanjian, dilanjutkan, Kurator Keperdataan Ahli Utama, Lilik Sri Haryanto diskusi interaktif serba serbi balai harta peninggalan, implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan tata kerja balai harta peninggalan dalam kaitannya dengan jabatan fungsional tertentu, dan topik terkini.
Sebagai pamungkas, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar membahas khusus masalah kepailitan terutama masa pandemi, moratorium kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, proses revisi Undang-Undang Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU ditargetkan selesai akhir 2021, salah satu fitur adanya nilai batas tagihan dan fokus kompetensi sumber daya manusia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta, Budi Argap Situngkir dan jajarannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, M. Aliamsyah, Kepala Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Topan Sopuan, Kepala Bagian Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Adhi Kuntjoro dan jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta Ketua Balai Harta Peninggalan Semarang, Hendra Andy Satya Gurning beserta jajarannya.(Pai/Imo)