Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Anang Christiana,
BLITAR, HARIAN-NEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp487,25 juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 untuk memperkuat kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Anggaran tersebut diprioritaskan untuk mendukung berbagai kegiatan penegakan hukum di lapangan, mulai dari operasi pengawasan, razia terpadu, hingga sosialisasi kepada masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Anang Christiana, mengatakan besaran anggaran yang diterima Satpol PP merupakan hasil pembahasan bersama dan telah disesuaikan dengan ketentuan pemanfaatan DBHCHT serta kebutuhan prioritas daerah.
“Alokasi yang diterima Satpol PP telah disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan bersama. Seluruh penganggaran mengacu pada ketentuan pemanfaatan DBHCHT dan kebutuhan prioritas daerah,” ujar Anang, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap awal Satpol PP mengusulkan anggaran sebesar Rp687,25 juta. Namun, setelah melalui proses evaluasi dan rasionalisasi, anggaran tersebut disesuaikan menjadi Rp487,25 juta.
Meski berkurang sebesar Rp200 juta, Anang memastikan penyesuaian tersebut tidak akan mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas Satpol PP dalam melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Rasionalisasi anggaran bukan berarti mengurangi komitmen pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Yang terpenting, program prioritas tetap berjalan efektif dan tepat sasaran,” tegasnya.
Dana DBHCHT itu akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan strategis, seperti operasi pengawasan, razia terpadu bersama Bea Cukai dan instansi terkait, serta pemantauan distribusi barang kena cukai hasil tembakau di sejumlah titik yang dinilai rawan.
Selain penindakan, Satpol PP juga akan memperluas kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, pedagang, dan pelaku usaha mengenai aturan di bidang cukai. Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok tanpa pita cukai resmi.
Menurut Anang, pendekatan persuasif melalui edukasi memiliki peran yang sama pentingnya dengan penegakan hukum.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, baik dari sisi permintaan maupun distribusinya.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan harus dibarengi dengan edukasi yang berkelanjutan,” tuturnya.
Anang menambahkan, seluruh postur anggaran DBHCHT telah disusun sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemanfaatan dana tersebut untuk empat bidang utama, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat, sektor kesehatan, penegakan hukum, serta kegiatan pendukung pengelolaan DBHCHT.
Melalui dukungan anggaran tersebut, Pemkab Blitar berharap sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, dan perangkat daerah lainnya semakin kuat dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
“Harapannya, pemanfaatan DBHCHT ini dapat memberikan manfaat yang optimal. Tidak hanya memperkuat upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, tetapi pada akhirnya juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar,” pungkasnya.
Jurnalis: Etok













