BANGKALAN, HARIAN-NEWS.com – MINGGU (23/1/2022)
Polemik parkir berlangganan di Kabupaten Bangkalan perlahan disikapi Pemkab Bangkalan, kemarin (22/1/2022).
Pengendara mengira jika parkir berlangganan bisa berlaku di mana saja. Padahal sesuai ketentuannya tidak berlaku di semua tempat.
Guna mengurai permasalahan tersebut, Pemkab akan terapkan empat jenis parkir. Selain itu, Pemkab melalui Dinas Perhubungan juga akan memasang tanda khusus kawasan parkir berlangganan.

“Keempat jenis parkir itu adalah, parkir berlangganan, khusus, retribusi, dan parkir musiman,” terang Kabid Lalu Lintas Dishub Bangkalan Ariek Moein kepada media.
“Yang kami berlakukan parkir berlangganan ini hanya di tepi jalan saja, yang lainnya tidak. Lalu parkir khusus berlaku untuk yang lokasinya di lahan milik Pemkab. Kemudian parkir retribusi yang berada di lahan milik swasta. ” tambahnya
Selain itu, Dishub juga akan memberikan tanda di setiap jenis parkir, bahkan akan dirancang sejelas mungkin. Pemberian tanda ini akan lebih memudahkan pengendara untuk mengetahui lokasi parkir berlangganan atau tidak. (Iroel)