160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Lansia di Rembang Diamankan Polisi Setelah Tega Menyetubuhi Anak Kandungnya hingga Hamil 6 Bulan

REMBANG, HARIAN-NEWS.com – Satreskrim Polres Rembang mengamankan lansia yang tega menyetubihi anak kandungnya hingga hamil 6 bulan. Korban disetubuhi 7 kali dan diancam dengan sajam.

Dilansir dari laman resmi Polres Rembang, tersangka (68) adalah warga asal Pancur, Rembang. Ia tega menyetubuhi anaknya yang masih dibawah umur (16) lantaran tak bisa menahan nafsu.

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo saat dimintai keterangan mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai Maret hingga Oktober 2022.

Tersangka bisa dengan mudah masuk ke dalam kamar anaknya, karena tidak ada pintu. “Hanya tertutup oleh gorden,“ kata Heri.

750 x 100 AD PLACEMENT

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban tak menstruasi, hingga akhirnya perut korban mulai membuncit. Ketika diperiksakan ke dokter, ternyata korban sudah hamil 6 bulan.

Mengetahui hal itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rembang. Dan membeberkan bahwa pelaku adalah ayah kandung korban sendiri.

Saat pers release di Mapolres Rembang pada Senin (20/02), pelaku mengatakan sudah menyetubuhi anaknya sampai 7 kali. Hal itu dilakukan ketika istrinya sedang terlelap tidur dan anak laki-lakinya tidak ada di rumah.

Saat melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku tak segan-segan mengancam dengan pisau dapur agar korban tidak melaporkan kepada orang lain.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Waktu itu anak tidur, saya bangunkan, saya takut-takuti dan saya ancam. Di dalam kamar, kadang jam 11, jam 12 kadang ya jam 1. Saya bilang awas lo, ojo kondo-kondo (jangan bilang-bilang),“ tutur pelaku.

Pelaku mengaku menyesali perbuatannya. “Maaf beribu-ribu maaf,“ imbuh pelaku.

“Kejadian ini memang sangat memukul perasaan kita, ada bapak menghamili anak kandungnya sendiri. Barang bukti sudah kita amankan, termasuk sajam yang dipakai untuk mengancam korban,“ tutur Heri.

Pungkas AKP Heri, tersangka sudah ditahan. Ia dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp 5 Miliar. (Mans)

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !