KEDIRI, HARIAN-NEWS.com – Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji para pensiunan PNS sebesar 12 persen beberapa waktu lalu.
Diharapkan dengan kenaikan gaji pensiunan dapat mensejahterakan para mantan abdi negara tersebut, yang tidak dapat dipungkiri kenaikan ini dianggap sebagai jasa pengabdian terdahulu bagi pensiunan.
Gaji para mantan abdi negara ini, dikelola oleh PT Taspen sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah bertanggungjawab melakukan pembayaran setiap bulannya.
Namun yang menjadi pertanyaan dibenak para pensiunan, kapan kenaikan itu dapat dinikmati ? Sebab ini awal bulan September ternyata kenaikan gaji pensiunan belum dirasakannya.
Sementara Kepala Humas PT Taspen Kediri Muhammad Abdul Gofur saat ditemui dikantornya Senin (4/9) menjelaskan, kenaikan gaji pensiunan yang 12 persen belum bisa dinikmati tahun ini.
“Maksudnya dalam tahun 2023 belum ada surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan.” Kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang aturan pembayaran kenaikan pensiunan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, nanti jika aturan PP tersebut sudah turun kami dari PT Taspen akan segera melaksanakannya sesuai juklak aturan itu.
Masih kata Gafur, besaran gaji pensiunan PNS yang baru dicairkan tanggal 1 September itu, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019.
Dia berharap bapak ibu pensiunan bila ada berita diluar jangan serta Merta segera percaya.
Untuk lebih jelasnya, Gafur berkata,” Monggo bisa datang langsung ke kantor PT Taspen untuk memperoleh penjelasan yang pasti. Atau bapak ibu bisa memantau situs resmi PT Taspen.” (git)