Kejari Tulungagung Tahan DD Ketua Pokmas Tentrem Bansos Sapi
HARIAN-NEWS.COM(TULUNGAGUNG) Kejaksaan Negeri Tulungagung
melakukan penahanan terhadap tersangka Dd(31) warga Dusun Kedungsingkil, Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Rabu, 4 Maret 2020, lalu.
Tak main main, Dd selaku Ketua Pokmas (kelompok masyarakat) Tentrem di tahan atas dugaan korupsi Dana Bansos Sapi tahun 2017 bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur dengan nominal sebesar Rp100 juta.
Awalnya dana ini disalurkan lewat Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 100 juta, seharusnya dana ini dibelikan lima ekor sapi.
Namun realisasinya, Tidak satupun sapi yang terbeli dari dana 100 juta tersebut.
Aroma korupsi semakin terlihat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjelaskan kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 100 juta.
Ditemui di kantornya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Sutan Takdir saat di konfirmasi dikantornya (4/3/20) membenarkan adanya penahanan terhadap Ketua PokmasTentrem.
“Iya benar kami lakukan penahanan terhadap ketua pokmasTentrem (Dadang)
“Saat ini tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos sapi tahun 2017 kami titipkan di Lapas klas IIb Tulungagung, sudah pelimpahan tahap II tersangka berikut barang bukti, di antaranya susunan kepengurusan PokmasTentrem, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan lainnya, “ungkapnya
Disinggung pasal yang akan dijeratkan kepada tersangka, Sutan mengatakan tersangka akan didakwa dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sutan berharap penetapan sidang dapat dilaksanakan dalam 2 (dua) minggu lagi atau bisa lebih cepat. (agp/bd/red)













