160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Kejari Bojonegoro Endus Dugaan Penyimpangan Mobil Siaga Desa

Kejari Bojonegoro Endus Dugaan Penyimpangan Mobil Siaga Desa

 

BOJONEGORO, HARIAN-NEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengendus dugaan penyimpangan pengadaan mobil siaga desa. Kejari lantas mendalami temuan itu dan menemukan adanya selisih ratusan juta rupiah saat pembelian kendaraan tersebut.

Kajari Badrut menyebut, saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung. Penyelidikan dipimpin Kasi Pidsus Aditia Sulaeman.

Ia menambahkan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah data yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan. Data ini didapat dari berbagai pihak.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Dari fakta-fakta yang kita dapatkan, itu adalah berkaitan dengan penganggaran yang terindikasi tidak sesuai. Pelaksanaan diduga sarat dengan rekayasa. Itu temuan kami sementara, ini sedang terus kita dalami,” jelas Badrut Tamam.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami adanya pemanfaatan oleh pihak-pihak tertentu, terutama terkait cashback pengadaan mobil. Padahal sesuai ketentuan, hal tersebut merupakan hak negara dan harusnya dikembalikan.

“Sesuai data yang kami terima, rata-rata nilai kontrak pengadaan mobil siaga itu nilainya Rp 242 juta. Kami juga mendapatkan data ternyata pengadaan ini melalui pembelian secara off the road,” imbuh Badrut Tamam.

Dugaan penyimpangan pengadaan mobil siaga desa saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Yakni berkaitan dengan penganggaran yang terindikasi tidak sesuai dengan prosedur, dan juga pelaksanaan pengadaan yang diduga syarat dengan rekayasa.

750 x 100 AD PLACEMENT

Pengadaan ini dibidik karena terindikasi adanya pemanfaatan oleh pihak-pihak tertentu yang berkaitan masalah cash back. Pria yang segera menempati jabatan barunya sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DKI Jakarta ini sempat membaca di media massa, ada sejumlah kepala desa menerima cash back.

Padahal, ditinjau dari sumber dana pengadaan mobil siaga desa tersebut adalah uang negara, maka cash back adalah hak negara.

Berdasarkan pengumpulan data, rata-rata pengadaan mobil siaga itu ternyata pembeliannya secara off the road. Artinya pembelian itu tanpa dilengkapi dengan dokumen persuratan. Pengurusan kelengkapan surat dilakukan secara tersendiri.

Dari faktur pembelian diketahui harga mobil jenis Suzuki APV Arena GX secara off the road sebesar Rp114 juta dari kontrak senilai Rp242 juta. Itu belum untuk pengurusan BPKB dan STNK. Maka masih ada selisih lebih kurang Rp128 juta. Sedangkan untuk jenis Daihatsu Luxio dibeli off the road seharga Rp167 juta dari nilai kontrak sebesar Rp237 juta.

750 x 100 AD PLACEMENT

Pengadaan itu dilakukan oleh 384 desa dari total 419 desa se Kabupaten Bojonegoro bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2022. Pria yang akrab disapa BT ini menerjunkan tim untuk menyelidiki persoalan dugaan penyimpangan, mulai dari cara pengadaan, selisih antara pembelian dengan nilai kontrak, sampai biaya pengurusan surat kelengkapan kendaraan.

BT berharap agar para pihak mengembalikan uang yang bukan haknya itu kepada negara. Sebab menurut ketentuan dalam Undang-Undang Perbendaharaan Keuangan Negara itu diatur, entah itu rabat, diskon, fee, maupun cash back adalah hak negara, sehingga wajib diberikan kepada negara.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !