
BLITAR, HARIAN-NEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kalibentak senilai Rp 4,9 miliar. Penetapan ini diumumkan oleh Plt. Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan pada Rabu (23/4/2025).
Kasus ini bermula dari penyidikan yang telah berjalan sejak awal tahun terkait proyek strategis yang didanai dari APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama.
Dua tersangka dari pihak swasta adalah Direktur perusahaan berinisial MB dan admin/pengelola keuangan berinisial MID, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret dan pertengahan April 2025.
Dua tersangka lainnya berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, yaitu Sekretaris Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial HS, serta Kepala Bidang Sumber Daya Air yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial HB.
Andrianto Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 35 saksi yang terdiri dari ASN, pihak swasta, dan anggota TP2ID, serta menyita 108 dokumen penting sebagai barang bukti. “Bukti-bukti ini memperkuat adanya indikasi penyimpangan anggaran yang merugikan negara,” tegasnya.
Berdasarkan konstruksi perkara, Direktur perusahaan (MB) diduga kuat mengoordinasikan praktik mark-up anggaran dan melakukan perubahan spesifikasi teknis proyek tanpa persetujuan resmi.
Sementara itu, admin keuangan (MID) berperan dalam memfasilitasi pencairan dana. Dua tersangka dari Dinas PUPR, HS dan HB, diduga terlibat dalam proses persetujuan anggaran dan pelaksanaan proyek di lapangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Peran masing-masing tersangka sudah teridentifikasi dengan jelas, mulai dari perencanaan hingga realisasi yang diduga fiktif,” imbuh Andrianto.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Kejari Blitar telah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka HB. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita 28 unit sepeda motor, termasuk satu unit Vespa mewah senilai sekitar Rp 60 juta, serta berbagai dokumen proyek.
“Barang-barang sitaan ini akan kami analisis lebih lanjut untuk melacak aliran dana yang diduga diselewengkan,” kata Kasi Intelijen Kejari Blitar, Diyan Kurniawan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Blitar, I Gede Willy, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara desain awal dam dan realisasi pembangunannya di lapangan.
“Anggaran yang dialokasikan seharusnya untuk penguatan dinding talud dam, namun faktanya yang dibangun adalah sabo dam yang memiliki fungsi dan spesifikasi teknis yang berbeda,” jelas Willy.
Akibat penyimpangan tersebut, volume pekerjaan yang terealisasi tidak sesuai dengan kontrak awal, dan terjadi indikasi mark-up anggaran yang signifikan.
“Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk menghitung secara pasti total kerugian negara akibat perbuatan para tersangka,” lanjutnya.
Plt. Kajari Andrianto Budi Santoso menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih akan terus berlanjut. “Kami akan terus mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi ini akan kami panggil dan periksa sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, tiga tersangka, yaitu MB, MID, dan HS, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blitar selama 20 hari sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara itu, tersangka HB mangkir dari tiga panggilan penyidik dan kini berstatus buron.
“Penahanan terhadap tiga tersangka telah kami lakukan dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif demi kelancaran proses penyidikan,” jelas Andrianto.
Kasus ini sebelumnya sempat mencuat ke publik setelah mantan Bupati JJ Blitar, Rini Syarifah, dan mantan Wakil Bupati, Rahmat Santoso, dipanggil oleh Kejari untuk memberikan klarifikasi. Kejari menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap keduanya jika ditemukan adanya indikasi keterlibatan lebih lanjut.
Kegagalan proyek Dam Kalibentak yang seharusnya menjadi proyek andalan di Kecamatan Panggungrejo ini telah menimbulkan keresahan dan keraguan di kalangan masyarakat terkait tata kelola keuangan daerah.
“Masyarakat menuntut adanya transparansi dan pertanggungjawaban penuh dari semua pihak yang terlibat,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Penetapan empat tersangka ini menunjukkan komitmen Kejari Blitar dalam memberantas tindak pidana korupsi di tingkat daerah.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu,” pungkas Plt. Kajari Andrianto Budi Santoso. (etok)