“Batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dibayarkan pada 15 Desember 2021. Dan bila melewati batas waktu tersebut maka sangsinya akan muncul kembali,” kata Kepala Bapenda ini.
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur memberikan dispensasi atas sangsi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang terlambat melunasi kewajiban pajak daerah.
Menurut Bupati Tulungagung melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung Endah Inawati, Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengeluarkan kebijakan bebaskan sangsi melalui Program Bebas Denda Pajak Daerah.
“Pajak daerah meliputi pajak untuk Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Minerba, Parkir, Air Tanah, dan PBB B2,” kata Endah Inawati.
Endah Inawati juga menjelaskan, penetapan aturan ini mempertimbangkan kepentingan sosial dan kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19, dimana banyak warga masyarakat yang menjadi wajib pajak terdampak secara ekonomi.
“Dengan adanya program ini diharapkan bisa membantu warga yang ingin mengurus pajak daerah,” katanya.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhannya membayar pajak daerah.
“Batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dibayarkan pada 15 Desember 2021. Dan bila melewati batas waktu tersebut maka sangsinya akan muncul kembali,” kata Kepala Bapenda ini.
Untuk pembayaran Pajak Daerah di Bapenda Tulungagung Jalan A. Yani Timur 37, barat kantor Bupati Tulungagung, kecuali untuk PBB B2 bisa melalui Bank-bank dan Kantor Pos. (tim)