160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Dugaan Korupsi Retribusi Taman Kartini, Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

REMBANG, HARIAN-NEWS.com – Satreskrim Polres Rembang resmi menahan MR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang atas dugaan korupsi retribusi taman kartini, Selasa (28/6). Tak tanggung-tanggung, kasus yang bergulir sejak awal tahun 2022 itu ditaksir merugikan negara hingga Rp 113 juta.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan melalui Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo menyampaikan, kini tersangka di hotel Predeo. Hal itu dilakukan agar proses penyidikan berjalan cepat. “Mempercepat proses penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit III Ipda Widodo EP meenuturkan, MR akan ditahan dalam 20 hari ke depan. “Jika barang bukti lengkap, nanti tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri,” katanya.

Sebelumnya, Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi Taman Rekreasi Pantai Kartini pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang. Pada tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.

750 x 100 AD PLACEMENT

Atas tindakannya itu kini MR dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !