Minggu, 24 September 2023

Divonis 15 Tahun Penjara, Jampidsus Kejagung: Ini Termasuk Putusan Fenomenal

JAKARTA, HARIAN-NEWS.com – Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Hendro Dewanto mengaku menghormati vonis yang dibacakan Majelis Hakim terhadap terdakwa Surya Darmadi.

Terdakwa divonis 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Hendro menilai keputusan ini termasuk fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara yang dibebankan kepada terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan.

“Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding, sehingga terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan Jaksa ini yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa,” kata Direktur Penuntutan, Sabtu (25/2).

Lebih lanjut, Hendro mengatakan bahwa aset-aset terkait perkebunan yang dulu dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara.

Dalam hal ini, Direktur Penuntutan memastikan bahwa Penuntut Umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit.

Sebelumnya pada Kamis 23 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim terhadap  Terdakwa SURYA DARMADI, yang pada pokoknya yaitu:

  1. Menyatakan Terdakwa SURYA DARMADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
  3. Menyatakan Terdakwa SURYA DARMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga Primair Penuntut Umum.
  4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
  5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Perumda Tirta Kanjuruhan Lakukan Kunjungan Lapangan di SPAM Goa Kalisat

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Tim RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum) dari Perumda Tirta Kanjuruhan, dengan dukungan dari USAID IUWASH Tangguh, telah melakukan kunjungan lapangan ke...

Atasi Kekeringan, Perumda Tirta Kanjuruhan Suplai Air Bersih di Wilayah Malang

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Perumda Tirta Kanjuruhan suplai air bersih kepada sejumlah warga yang mengalami kekeringan di Kabupaten Malang. Keterangan tertulis Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag...

Rapat Paripurna Terakhir DPRD Tulungagung dengan Bupati Maryoto Tahun 2023

TULUNGAGUNG,HARIANNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung gelar rapat paripurna tentang penyampaian rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)...

Bupati Tulungagung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Tulungagung pada (19/9/2023). Acara ini digelar di...

Porprov ke-8 di Sidoarjo Berakhir, Joni: Head to Head Sidoarjo Malang Belum Usai

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Gelaran Porprov ke-8 di Sidoarjo telah berakhir, dengan Kota Malang menempati posisi ke-3 dalam kompetisi tersebut. Ketua KONI Kota Malang, R. Joni...

Dinas Kesehatan Ajak Warga Tulungagung Perangi TBC

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung terus menggalakkan upaya pencegahan dan penanganan penyakit Tuberkulosis (TBC). Hingga September 2023, Dinkes Tulungagung mencatat, 53 persen dari...

Lantunan Dzikir Jama’I dari 1300 Jama’ah Pesantren Al Azhaar Getarkan Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com --  Pesantren Al Azhaar Tulungagung Ahad (Minggu), (17/09/2023) menyelenggarakan kegiatan rutinan Majlis Dzikir Jama'I, diikuti 1300 jama'ah baik dari masyarakat umum atau...

Pemkab Bojonegoro Gulirkan Program SANDUK

Bojonegoro, harian-news.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Bagian Kesejahteraan (Kesra) telah merealisasikan program santunan duka (Sanduk). Bahkan besaran Sanduk terus ditambah untuk membantu warga,...

Bupati Maryoto, Kukuhkan Pengurus MUI Tulungagung

Tulungagung, (harian-news.com) - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo kukuhkan pengurus Majelis  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung masa khidmat 2023-2028, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning...

Distribusi Pupuk Subsidi di Tulungagung Kondusif

Tulungagung, harian-news.com - Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tulungagung kondusif. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung Oky , Rabu...

Bupati Launching Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Resiko di Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Selasa  (12/09/2023) sekitar pukul 08.00 wib  melaunching  Jamsostek bagi pekerja rentan yang di gelar di Pendopo kongas Arum...

FKPPI 1307/Tulungagung Peringati HUT FKPPI Ke- 45 Tahun 2023

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com -- Pengurus Cabang (Forum Komunikasi Putra- Putri Purnawirawan TNI – Polri) FKPPI 1307/Tulungagung menggelar rangkaian acara Ziarah tabur bunga di Taman Makam...
spot_img

BERITA TRENDING