
TULUNGAGUNG, HARIAN–NEWS.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung resmi menetapkan standar pelayanan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan kepada masyarakat. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan mencakup berbagai jenis pelayanan, Selasa (12/03/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Rahadi P Bintara menegaskan, standar pelayanan ini bertujuan untuk menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.
“Standar ini merupakan komitmen kami untuk memenuhi harapan masyarakat serta mempermudah akses layanan di berbagai bidang,” jelasnya.
Standar pelayanan yang ditetapkan meliputi berbagai sektor, antara lain:
1. Sekretariat: Layanan legalisir, penggantian dokumen pendidikan, konsultasi terkait data pendidikan, dan pengaduan masyarakat.
2. Bidang PAUD DIKMAS: Izin operasional PAUD, lembaga pendidikan swasta, dan layanan dokumen pengganti yang hilang atau rusak.
3. Bidang SD dan SMP: Perpanjangan izin operasional, rekomendasi mutasi siswa, serta layanan dokumen pengganti dan pembetulan data.
4. Bidang PKKBP: Cuti PNS, konsultasi tunjangan guru, dan layanan izin operasional di berbagai jenjang pendidikan.
Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan akuntabilitas dan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Tulungagung. Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan publik yang lebih baik dan lebih cepat.
Penjabaran standar pelayanan:
1. Sekretariat: Legalisir STTB/Ijazah/DANEM/SKHU jenjang SD/SMP, Ijazah Paket, Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Ijazah/STTB/Paket, SKYBS, Konsultasi Dapodik NUPTK, NISN, NPSN, NPYP, dan Layanan Pengaduan Masyarakat.
2. Bidang PAUD DIKMAS: Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan PAUD (TK, KB, SPS, TPA), Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Swasta/LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan), Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Swasta PKBM/TBM, Surat Keterangan Pengganti STTB/IJAZAH/SKHUN Hilang atau Rusak (Paket), dan Surat Keterangan Pembetulan Penulisan Identitas Ijazah/STTB/SKHUN (Paket).
3. Bidang SD: Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan SD Swasta, Rekomendasi Mutasi Siswa SD, Rekomendasi Melanjutkan Sekolah ke Jenjang SMP Keluar Kabupaten, Surat Keterangan Pengganti STTB/IJAZAH/DANEM/SKHUN Hilang atau Rusak SD, dan Surat Keterangan Pembetulan Penulisan Identitas Ijazah/STTB/SKHUN SD.
4. Bidang SMP: Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan SMP Swasta, Rekomendasi Mutasi Siswa SMP, Surat Keterangan Pengganti STTB/IJAZAH/DANEM/SKHUN Hilang atau Rusak SMP, dan Surat Keterangan Pembetulan Penulisan Identitas Ijazah/STTB/SKHUN SMP.
5. Bidang PKKBP: Cuti PNS (Guru), Konsultasi Tunjangan Profesi Guru, Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan PAUD (TK, KB, SPS, TPA), Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Swasta/LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan), Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Swasta PKBM/TBM, Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan SD Swasta, dan Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan SMP Swasta.