Sabtu, 10 Juni 2023

Dampak Covid-19, Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021

JAKARTA, HARIAN-NEWS.com –  PEMERINTAH memutuskan memperpanjang insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021.

“Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” kata Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Namlea, Syarifudin kepada media ini, Sabtu (06/02/2021).

Ia menjelaskan, ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

“Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” jelasnya.

Jadi, lanjutnya, wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021.

“Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dapat dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya,” jelasnya.

Sedangkan, lanjutnya lagi, bagi pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.

Selain itu, kata Syarifudin, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.

Syarifudin menjelaskan, perincian insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini ada enam, yakni Insentif PPh Pasal 21, Insentif Pajak UMKM, Insentif PPh Final Jasa Konstruksi, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif PPN.

Jadi, jelasnya, karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

BACA JUGA :  Festival Busana Muslim Tren Tulungagung 2021, Usung Citra Batik Tulungagung

Lanjutnya, insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

“Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang,” ucapnya.

Sedangkan, Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

“Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan,” katanya.

Berikutnya, wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

“Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita,” ujarnya.

Sementara wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya Nomor SP- 05/2021721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Kemudian, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu(sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

“Selain itu, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya. (*)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Prestasi Aldo Kiper U12 Super Cup Bangkok Thailand 2023, Asal Kediri

KEDIRI,HARIAN-NEWS.com – Prestasi membanggakan bocah asal Kediri bernama Aldora Evan Dirawan (U-12) berhasil tampil sebagai kiper terbaik di ajang Super Cup Bangkok Tahun 2023. Bakat...

Sensus Pertanian 2023 Telah Dimulai, Ini Manfaatnya bagi Pelaku Usaha Pertanian

HARIAN-NEWS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melakukan sensus pertanian yang dilaksanakan pada 1 Juni sampai 31 Juli 2023 mendatang. Sensus pertanian ini dilaksanakan...

IPHI Memperjuangkan Haji Mabrur melalui Persaudaraan dan Kemaslahatan Umat

SURABAYA, HARIAN-NEWS.com - Ketua Umum IPHI, DR. H. Erman Suparno beserta jajaran kepengurusan mendo'akan calon jama'ah haji Indonesia dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji...

Ketua Umum IPHI Dorong Ikhlas Mengabdi dan Membangun Kebersamaan dalam Menjaga Kemabruran Haji

HARIAN-NEWS.com - Ketua Umum IPHI, DR H. Erman Suparno, menekankan pentingnya menjalankan amanah IPHI dengan ikhlas, berbakti, dan membangun kebersamaan berdasarkan persaudaraan. Erman menyampaikan...

PeringatI HUT ke-42, Perumda Tirta Kanjuruhan Malang Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-42, Perumda Tirta Kanjuruhan melaksanakan tasyakuran diperuntukan bagi karyawan maupun masyarakat umum yang berlangsung di Aula...

Kemeriahan Upacara Ulur-ulur Telaga Rawa Bening Tulungagung

  TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Sejarah baru ditancapkan oleh para pecinta budaya di Dusun Bedalem, Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dengan diadakannya Upacara...

Ijazah Berangkat Haji untuk Peserta Rakerwil IMO Jawa Timur dari KH. Romadhon

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Peserta Rapat Kerja Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Provinsi Jawa Timur mendapat ijazah naik Haji dan Umroh dari KH. Romadhon Sukardi...

DPW IMO Jawa Timur Gelar Konsolidasi Pengurus Wilayah dan Daerah

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Menghadapi perubahan global yang begitu cepat di dunia di bidang pers, Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia...

Hari Orangtua Sedunia, Berikut yang Harus Diperhatikan oleh Calon Orangtua

BOJONEGORO, HARIAN-NEWS.com - Hari ini (01/06/2023) diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang lahir dari pemikiran-pemikiran para pendahulu. Selain...

Aksi Nekat Pencuri Kabel Listrik Berbahan Tembaga Milik PLN

  TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Aksi nekat dilakukan pencuri Kabel listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kabupaten Tulungagung. Diketahui, setidaknya terdapat puluhan meter kabel listrik...

Program IBM PKP PISEW Tahun Anggaran 2023 di Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung mengawal pogram Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian  Pekerjaan Umum...

Dinas Pendidikan Tulungagung Sosialisasi PPDB Tahun 2023

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com -- Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Sosialisasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Siswa Baru (PPDB) Tahun 2023, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Selasa (31/5/2023). Belajar...
spot_img
spot_img

BERITA TRENDING