160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

BKPSDM Tulungagung Mengumumkan 532 Orang Mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK

Jadwal ujian Seleksi PPPK

TULUNGAGUNG,HARIAN-NEWS.com – PEMERINTAH Kabupaten Tulungagung telah mengumumkan jadwal seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari 8 Desember hingga 15 Desember 2022.

Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) melalui sekretarisnya menyampaikan,  berdasarkan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara   Nomor : 432/BKP.01/KR.II/SD/2022 Tanggal 3 Desember 2022 dengan ini menyampaikan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 Wilayah Kerja Kantor Regional II BKN.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa ;

1.Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi ini hanya berlaku untuk 532 orang Calon Peserta Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Formasi Tahun 2022, (Pembagian Jadwal Peserta Seleksi sebagaimana tersebut dalam LAMPIRAN I);

750 x 100 AD PLACEMENT

Masih menurut Sekretaris BKSDM, untuk peserta

  1. Dokumen dan perlengkapan yang wajib dibawa peserta pada saat ujian : a. KTP Peserta wajib membawa KTP Asli atau surat keterangan sedang melakukan perekaman dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; b. Kartu Peserta Ujian Peserta membawa Kartu Peserta Ujian yang dicetak secara mandiri dari akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id, menggunakan kertas buffalo A4 warna putih pada Pojok kanan atas ditulis Jadwal SESI untuk ditunjukkan kepada Panitia; c. Cetak formulir Deklarasi Sehat Peserta Seleksi CASN Tahun 2022 WAJIB mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian, dicetak dan dibawa pada waktu pelaksanaan ujian serta ditunjukkan kepada Petugas sebelum dilakukan pemberian PIN Registrasi. d. Cetak sertifikat vaksin/cetak bukti telah divaksin Peserta WAJIB sudah divaksin minimal dosis kedua yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau menunjukkan bukti unduh melalui laman https://pedulilindungi.id. yang dicetak secara mandiri; e. Surat keterangan hasil swab test PCR/rapid  test antigen Peserta yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua wajib melakukan swab test PCR atau rapid test antigen. Bukti hasil swab test PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negative/non reaktif sebelum jadwal ujian, ditunjukkan Panitia di Lokasi Ujian. f. Pensil Kayu Peserta membawa pensil kayu yang sudah diraut.
  2. Peserta menggunakan pakaian rapi kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna hitam serta bersepatu warna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal), peserta berjilbab menggunakan warna hitam polos;
  3. Peserta Penyandang Disabilitas tidak diperkenankan didampingi oleh pengantar selama di lokasi ujian, apabila memerlukan bantuan untukpendampingan agar menghubungi panitia seleksi;
  4. Tidak ada mekanisme pergantian jadwal test dengan alasan apapun sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan Panitia, peserta yang tidak hadir sesuai dengan jadwal yang ditetapkan maka dianggap tidak mengikuti test;
  5. Tata tertib dan sanksi mempedomani Lampiran VIII Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prosedur Tambahan Pada Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara sebagaimana terlampir; Ketentuan lain dalam mengikuti ujian :
  6.  Peserta wajib hadir sebelum jadwal pelaksanaan ujian untuk mengikuti proses :

1) Pemeriksaan dokumen peserta; 2) Penitipan barang; 3) Body Checking; 4) Registrasi / Pemberian PIN peserta; 5) Peserta masuk ruang tunggu steril; 6) Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.

Peserta wajib menggunakan masker medis dan membawa handsanitizer mandiri;

  1. Peserta diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat secara mandiri tanpa pengatar apabila disediakan tempat parkir di lokasi ujian;
  2. Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian;
  3. Pengantar dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;
  4. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
  5. HaI-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan;9. Selain persyaratan dan ketentuan diatas, peserta wajib mengikuti informasi

dan ketentuan yang berlaku pada lokasi ujian masing-masing;

750 x 100 AD PLACEMENT
  1. Apabila dalam pelaksanaan ujian ditemukan peserta yang terbukti

menggunakan orang pengganti (joki) untuk mengerjakan soal ujian, maka

dinyatakan GUGUR dan akan diproses secara hukum;

  1. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi

tanggung jawab peserta;

  1. Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada dii

https://bkd.tulungagung.go.id, apabila terdapat perubahan sewaktuwaktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir;

750 x 100 AD PLACEMENT

 

  1. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir terdapat keterangan / dokumen yang diunggah maupun aslinya tidak sesuai persyaratan/tidak

benar/menyalahi ketentuan, Panitia Seleksi Daerah (PANSELDA)Penerimaan ASN Pemerintah Kabupaten Tulungagung dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Selanjutnya pelamar dapat memantau perkembangan informasi CASN melalui

website https://bkd.tulungagung.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id

 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !