
BLITAR, HARIAN NEWS – Pemerintah Kabupaten Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp487,25 juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Alokasi anggaran tersebut difokuskan pada penguatan penegakan hukum di lapangan, mulai dari operasi pengawasan hingga razia terpadu bersama Bea Cukai di sejumlah wilayah yang dinilai rawan menjadi jalur distribusi rokok ilegal.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar, Anang Christiana, mengatakan besaran anggaran tersebut telah melalui proses evaluasi dan disesuaikan dengan ketentuan pemanfaatan DBHCHT serta kebutuhan prioritas daerah.
“Rasionalisasi anggaran bukan berarti mengurangi komitmen pemerintah. Program prioritas tetap berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Anang, Jumat (3/7/2026).
Semula Satpol PP mengajukan anggaran sebesar Rp687,25 juta. Namun setelah dilakukan penyesuaian, nilainya dikurangi Rp200 juta menjadi Rp487,25 juta. Meski demikian, Anang memastikan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tetap berjalan maksimal.
Menurutnya, dana tersebut tidak hanya digunakan untuk mendukung operasi penegakan hukum, tetapi juga kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang agar lebih memahami dampak negatif rokok ilegal.
“Kami berharap masyarakat paham bahwa rokok ilegal melanggar hukum dan merugikan negara. Pengawasan harus dibarengi edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Pemkab Blitar menyusun alokasi DBHCHT mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pemanfaatan dana tersebut pada empat bidang utama, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan kesehatan, penegakan hukum, serta dukungan pengelolaan DBHCHT.
Melalui sinergi antara Satpol PP dan Bea Cukai, Pemerintah Kabupaten Blitar optimistis peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Jurnalis: Etok













