160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Bappeda Sukses Melaksanakan Program-program Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Bappeda Sukses kerjakan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Fokus pada realisasi visi dan misi Bupati, Bappeda Tulungagung tingkatkan pelayanan sektor, Pendidikan, kesehatan, insftratuktur, dan bidang lain sebagai unsur penunjang disamping  pemulihan stabilitas ekonomi.

Fokus diatas disampaikan Sri wahyuni M.Si selaku  Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM), diakhir masa pemerintahan menjelang tahun pemilu 2024, Bappeda Kabupaten Tulungagung melalui bidang PPM telah sukses melaksanakan berbagai progam di berbagai sektor seperti Pendidikan, insfratuktur, dan bidang lain sebagai penunjang.

Menurut Sri Wahyuni apa yang telah dikerjakan bidangnya sesuia dengan tugas bidang PPM yaitu melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta fasilitasi perencanaan pembangunan Daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi :

750 x 100 AD PLACEMENT
  1. penyusunan rencana kerja Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  2. perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan Daerah di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  4. penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, menengah dan pendek bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  5. fasilitasi penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  6. penyiapan bahan musrenbang bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  7. pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga dan Provinsi bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  8. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan teknis perencanaan Perangkat Daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  9. pembinaaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  10. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !