160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Babak Baru Korupsi Taman Kartini, ASN Asal Kaliori Dijebloskan ke Penjara

REMBANG, HARIAN-NEWS.com – Kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi Taman Rekreasi Pantai Kartini kini telah memasuki babak baru. Yakni, pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Kamis (22/9) oknum ASN Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang berinisial MR, 45 warga Desa Bogoharjo, Kaliori itu telah dijeboskan ke penjara usai dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Dwi Heri Utomo Reskrim Polres Rembang, saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Ia menuturkan, MR dibawa sekira pukul 11.00.

”Saat ini berkas telah lengkap dan tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kini telah dimasukkan ke Lapas Permasyarakatan (LP),” katanya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Lebih lanjut, ia menambahkan kini kasus itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk kemudian dilakukan persidangan.

Sebelumnya, MR diduga melakukan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi Taman Rekreasi Pantai Kartini tahun anggaran 2019 hingga 2021. Dengan total kerugian negara sekitar Rp 113 Juta.

Atas tindakannya itu kini MR dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pdana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !