TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan Mustakim (26) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Gadis Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol AK (23) yang tak lain adalah mantan pacarnya.
Adapaun motif dari pembunuhan tersebut lantaran sakit hati pelaku akibat perkataan korban atas orang tuanya dan adanya rasa cemburu lantaran masih ada cinta dari pelaku kepada korban.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan, dari hasil penyidikan usai petugas berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Blitar, petugas mendapati informasi jika motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya tersebut lantaran adanya rasa sakit hati dan cemburu.
“Jadi pelaku merasa sakit hati lantaran sering mengungkit dan mengaitkan masalah keduanya dengan orang tua pelaku, dilain sisi korban juga sering bercerita bahwa pihaknya dekat dengan lelaki lain dan itu juga menyulut api cemburu pelaku,” Jelas Agung, Jumat, (20/1/2023).
Agung melanjutkan, rasa sakit hati pelaku tersebut didapat ketika keduanya sering jalan bersama ke tempat wisata di Kabupaten Tulungagung, meskipun sudah berstatus mantan, kemesraan keduanya masih dibilang seperti pasangan kekasih.
sebelum kejadian pembunuhan keduanya sempat pergi ke pantai di Kabupaten Tulungagung dan ketika pelaku meminta untuk pulang, korban justru melontarkan perkataan yang membuat pelaku sakit hati.
“Jadi keduanya sempat pergi ke pantai pada Minggu (18/12/2022) yang mana keduanya juga sudah dalam kondisi terpengaruh alkohol, keduanya mabuk bersama terlebih dahulu, ketika dipantai pelaku meminta pulang dan korban melontarkan perkataan jika pihaknya lebih mementingkan orang tuanya dari pada dirinya, terlebih lagi ketika jalan bersama korban juga sering menceritakan bahwa pihaknya dekat lelaki lain, “Jelasnya.
Atas hal tersebut membuat pelaku naik pitam, usai mengantarkan korban pulang kerumahnya, pelaku sempat mabuk lagi kurang lebih satu sampai tiga gelas, usai menenggak miras tersebut pelaku kemudian mencari parang miliknya, dan kemudian berangkat ke rumah korban, pada Senin (19/12/2022) malam.
Pelaku juga membenarkan jika pihaknya naik ke atap rumah untuk bisa masuk ke rumah korban dan kemudian langsung menusuk korban secara bertubi-tubi hingga tewas.
Usai membunuh korban, pelaku mencoba mencari tahu isi hanphone korban dengan siapa mantan pacarnya tersebut berkomunikasi, namun pihaknya tidak bisa membuka hanphone tersebut lantaran tidak mengetahui passwordnya, lantaran gagal kemudian pelaku lari lewat pintu belakang dan melemparkan hanphone dan parang beserta wadahnya ke sungai di belakang rumah korban.
Usai membunuh, pelaku kemudian jalan kaki ke Wilayah Kecamatan Ngunut, di Kecamatan Ngunut korban melanjutkan perjalanan ke Wilayah perbatasan Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar.
“Jadi mulai awal menjalankan aksinya pelaku jalan kaki, mulai berangkat dari rumah hingga melarikan diri ke Blitar,” Jelasnya.
Lantaran tidak ada ongkos, pelaku pun kemudian mencari pekerjaan sebagai tukang rongsok dari uang yang didapat, pelaku kemudian melarikan diri ke Kabupaten Malang, disana pun pelaku bekerja seadanya dan ketika uang dibilang cukup pelaku kemudian pergi ke Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar ke tempatnya dulu bekerja.
“Jadi pelaku dulu pernah bekerja di Kabupaten Blitar sebagai Pengepul besi tua, dan usai proses pelarian panjang, pelaku akhirnya kembali di tempat kerjanya dulu,” Ungkapnya.
Dari situlah petugas juga mendapati informasi tempat pelaku pernah bekerja dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang tak jauh dari tempatnya bekerja tersebut. Ketika diamankan agar tidak ada upaya pelaku melarikan diri petugas memberikan tembakan secara tegas dan terukur di kaki kanan pelaku. “Agar tidak lari kembali, petugas menembak kaki kanan pelaku,” katanya.
Disinggung apakah pelaku pernah mencabuli korbannya, atas keterangan pelaku, pihaknya mengaku tidak pernah, namun hal tersebut masih keterangan awal dari pelaku saja, dan masih menunggu hasil laboratorium di saluran irigasi vagina korban. “Nanti jika ada perkambangan bakal di update,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 340 KUHP. “Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup, atau selama lamanya 20 tahun,” Pungkasnya.