Minggu, 24 September 2023

Abi Samran Dampingi Keluarga Terpidana Suap KPU Bayar Denda Pidana di Kejari Prabumulih

PRABUMULIH, HARIAN-NEWS.com, – Terkait perkara suap/gratifikasi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih terhadap pengaturan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 yang menjerat Dr. Ef. Ty.

Hari ini di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dilaksanakan pembayaran denda yang dilakukan oleh adik dari Ef.Ty didampingi kuasa hukum Abi Samran SH dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Rudy Firmansyah, SH, MH, Selasa (28/2/2023).

Bahwa berdasarkan putusan PN tipikor palembang Dr. EF TY divonis bersalah melanggar pasal 13 UU Tipikor dan terbukti sebagai pemberi suap, dalam putusannya majelis Hakim menghukum pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.

Oleh karena pidana pokok sudah dibayarkan maka terpidana tidak perlu lagi menjalani pidana pokok tersebut, terhadap uang denda tersebut akan segera disetorkan ke bendahara penerimaan dan menjadi PNBP.

Kuasa hukum Dr Efty, Abi Samran ketika dibincangi awak media membenarkan prihal tersebut. ” Iya tadi pagi saya bersama adik Dr Efty membayarkan denda Rp 50 juta,” ucapnya.

BACA JUGA :  Aksi Nekat Pencuri Kabel Listrik Berbahan Tembaga Milik PLN

Dan ini juga, masih kata Abi sapaan akrabnya, berdasarkan putusan PN tipikor palembang Dr Efty divonis bersalah melanggar pasal 13 UU Tipikor dan terbukti sebagai pemberi suap. Dalam putusannya majelis hakim menghukum pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.

Ungkapnya, karena pidana pokok sudah dibayarkan maka terpidana tidak perlu lagi menjalani pidana pokok tersebut, terhadap uang denda tersebut akan segera disetorkan ke bendahara penerimaan dan menjadi PNBP tandasnya.

“Kejaksaan prabumulih saya dangat mengapresiasi, baik dari pelayanan serta kinerja teman-teman kejaksaan Prabumulih,” tungkasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Prabumulih  Roy Riady SH MH mengatakan, ini sebagai upaya dari pihak keluarga Dr EF didampingi kuasa hukum nya untuk membayakan denda. Dan nantinya juga kami akan menyetor kan balik ke kas negara.

“Dengan stor balik uang, Dr Ef tidak lagi menjalani hukuman secara penuh, karena denda sudah di bayarkan atau di stor balik,” pungkas Mang Oy sapaan.

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Perumda Tirta Kanjuruhan Lakukan Kunjungan Lapangan di SPAM Goa Kalisat

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Tim RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum) dari Perumda Tirta Kanjuruhan, dengan dukungan dari USAID IUWASH Tangguh, telah melakukan kunjungan lapangan ke...

Atasi Kekeringan, Perumda Tirta Kanjuruhan Suplai Air Bersih di Wilayah Malang

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Perumda Tirta Kanjuruhan suplai air bersih kepada sejumlah warga yang mengalami kekeringan di Kabupaten Malang. Keterangan tertulis Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag...

Rapat Paripurna Terakhir DPRD Tulungagung dengan Bupati Maryoto Tahun 2023

TULUNGAGUNG,HARIANNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung gelar rapat paripurna tentang penyampaian rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)...

Bupati Tulungagung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Tulungagung pada (19/9/2023). Acara ini digelar di...

Porprov ke-8 di Sidoarjo Berakhir, Joni: Head to Head Sidoarjo Malang Belum Usai

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Gelaran Porprov ke-8 di Sidoarjo telah berakhir, dengan Kota Malang menempati posisi ke-3 dalam kompetisi tersebut. Ketua KONI Kota Malang, R. Joni...

Dinas Kesehatan Ajak Warga Tulungagung Perangi TBC

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung terus menggalakkan upaya pencegahan dan penanganan penyakit Tuberkulosis (TBC). Hingga September 2023, Dinkes Tulungagung mencatat, 53 persen dari...

Lantunan Dzikir Jama’I dari 1300 Jama’ah Pesantren Al Azhaar Getarkan Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com --  Pesantren Al Azhaar Tulungagung Ahad (Minggu), (17/09/2023) menyelenggarakan kegiatan rutinan Majlis Dzikir Jama'I, diikuti 1300 jama'ah baik dari masyarakat umum atau...

Pemkab Bojonegoro Gulirkan Program SANDUK

Bojonegoro, harian-news.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Bagian Kesejahteraan (Kesra) telah merealisasikan program santunan duka (Sanduk). Bahkan besaran Sanduk terus ditambah untuk membantu warga,...

Bupati Maryoto, Kukuhkan Pengurus MUI Tulungagung

Tulungagung, (harian-news.com) - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo kukuhkan pengurus Majelis  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung masa khidmat 2023-2028, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning...

Distribusi Pupuk Subsidi di Tulungagung Kondusif

Tulungagung, harian-news.com - Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tulungagung kondusif. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung Oky , Rabu...

Bupati Launching Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Resiko di Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Selasa  (12/09/2023) sekitar pukul 08.00 wib  melaunching  Jamsostek bagi pekerja rentan yang di gelar di Pendopo kongas Arum...

FKPPI 1307/Tulungagung Peringati HUT FKPPI Ke- 45 Tahun 2023

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com -- Pengurus Cabang (Forum Komunikasi Putra- Putri Purnawirawan TNI – Polri) FKPPI 1307/Tulungagung menggelar rangkaian acara Ziarah tabur bunga di Taman Makam...
spot_img

BERITA TRENDING