160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kasus Dugaan Penipuan Arisan Bodong dan Investasi Online di Trenggalek Dihentikan

TRENGGALEK, HARIAN-NEWS.com – Masih ingat kasus dugaan penipuan arisan bodong dan investasi online yang dilaporkan sejumlah mama muda Trenggalek tahun 2019? Kini polisi menghentikan kasus tersebut setelah terlapor menyanggupi untuk membayar kerugian korban.

Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan, proses penghentian kasus tersebut melalui program keadilan restoratif atau restorative justice.

Dalam proses itu polisi mempertimbangkan sejumlah hal, di antaranya terjadinya perdamaian antara pihak terlapor dan pelapor, serta adanya itikad baik terlapor untuk mengembalikan ganti rugi.

“Pihak pelapor juga telah melakukan pencabutan laporan polisi,” kata Iptu Agus Salim saat dikonfirmasi, Minggu (24/4/2022).

750 x 100 AD PLACEMENT

Dari situlah polisi melakukan proses penghentian perkara dengan jalan keadilan restoratif. Penghentian kasus tersebut baru bisa dilakukan setelah seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Agus menjelaskan perkara dugaan penipuan arisan dan investasi itu bermula pada tahun 2017 terlapor E mengunggah ajakan arisan dan investasi online di media sosial. Dalam programnya, E juga menjanjikan pengembalian modal bagi para peserta investasi.

“Dalam perjalanannya ternyata arisan dan investasi itu macet, sehingga korban merasa dirugikan, hingga akhirnya melapor ke Polres Trenggalek,” jelasnya.

Para korban melaporkan kasus tersebut pada tahun 2019 disertai dengan sejumlah bukti, berupa salinan transfer, hingga salinan percakapan di grup WhatsApp. Total kerugian dari arisan dan investasi bodong tersebut diperkirakan mencapai Rp 202,7 juta.

750 x 100 AD PLACEMENT

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !